Mulai Hari ini Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Polres Metro Tangerang

Mulai Hari ini Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Polres Metro Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.-Ist---

TANGERANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Mulai hari ini, Senin 15 Mei 2023 Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual.

Pemberlakukan tilang manual tersebut terlebih dahulu dengan dilaksanakannya sosialisasi.  

Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menyebutkan pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Tilang manual tersebut, diungkap Kombes Zain, untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Jadi Youtuber Judi Online, Kakak Adik Asal Muratara Dapatkan Gaji Harian dan Bulanan, Jangan Ditiru

BACA JUGA:Kakak Adik Youtuber Judi Online Asal Muratara Ditangkap, Diancam Denda Rp1 Miliar

Demikian ini, didapati masih banyaknya pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomer kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.

Kombes Zain mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain, bahkan masyarakat abai dengan kematian pada lakalantas.

"Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyaknya pelanggaran lalulintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas" ujarnya.

Berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) didominasi oleh melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara dibawah umur di wilayahnya.

BACA JUGA:HMI Berduka, Warga Lubuklinggau Meninggal di Lahat Adalah Kader, Keluarga Kaget

BACA JUGA:Kronologis Warga Lubuklinggau Ditemukan Meninggal Dunia di Kikim Lahat

"Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan," paparnya. 

Kombes Zain menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan, mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.

Adapun sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual yakni antara lain terhadap pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm.

 

Selain itu, pelanggaran melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol. 

BACA JUGA:Ditlantas Polda Sumsel: Fokus Tilang ETLE dan Manual, Cek di Sini Lima Titik Kamera ETLE di Lubuklinggau

BACA JUGA:Ini Daftar Nama Juara Lomba Azan dan Surat Pendek HUT Musi Rawas di Linggau Pos

Lebih lanjut, tilang manual juga diterpakan terhadap Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, dan rem lampu petunjuk. 

 

Juga, bagi pengendara yang menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, Ranmor over load dan over dimension, dan Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.(disway.id)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: