Terapkan Staycation Syarat Perpanjang Kontrak, 'Bos Mesum' Diperiksa Polisi
![Terapkan Staycation Syarat Perpanjang Kontrak, 'Bos Mesum' Diperiksa Polisi](https://linggaupos.disway.id/upload/75f0fcf99b2c4525b7e735ae9c757e3f.jpg)
Terbongkar, Kasus ajakan karyawati staycation untuk perpanjang kontrak kerja di pabrik cikarang perlahan mulai terkuak latar belakang pelaku. Identitas bos 'mesum' yang mengajak staycation karyawati mulai diketahui usai dibongkar oleh sosok wanita berini--
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kasus ajakan karyawati staycation untuk perpanjang kontrak kerja di pabrik cikarang perlahan mulai terkuak latar belakang pelaku akhirnya terbongkar.
Identitas bos 'mesum' yang mengajak staycation karyawati mulai diketahui usai dibongkar oleh sosok wanita berinisial AD (24) yang merupakan pekerja di perusahaan kecantikan di Cikarang.
Bos perusahaan tempat karyawati bekerja dalam kasus syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja diperiksa polisi.
Kepala Seksi Humas Polres Bekasi Kabupaten, AKP Hotma Sitompul mengatakan bos AD datang ke Polres Bekasi Kabupaten.
BACA JUGA:Mantan Pacar Fatin Shidqia Lubis, Septrian Nugraha Gunawan Daftar Caleg Nasdem ke KPU Lubuklinggau
BACA JUGA:10 Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE di Lubuklinggau, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah
Bos tersebut datang pada Selasa 9 Mei 2023 kemarin dan telah diperiksa polisi.
"Benar, terlapor sudah diperiksa," katanya kepada awak media.
Diungkapkannya, selanjutnya pihaknya berencana meminta keterangan saksi ahli. Meski begitu, Hotma belum merinci kapan pemeriksaan saksi ahli berlangsung.
"Kemudian kita akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa," ungkapnya.
BACA JUGA:Tamat! KKB Papua Menyerah, Puluhan Anggota hingga Senjata Api Diamankan TNI
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi akan mengundang 2 saksi ahli dalam kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel bagi karyawati agar kontrak kerja diperpanjang.
Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut setelah polisi mendapat keterangan dari pelapor, saksi dan terlapor.
Dua saksi yang akan dihadirkan untuk dimintai keterangannya yakni ahli hukum pidana dan ahli bahasa untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pelecehan seksual secara non-fisik seperti yang dilaporkan oleh AD (24), korban dugaan kasus tersebut.
"Untuk tindak lanjut setelah pemeriksaan hari ini, baik terhadap pelapor, saksi dan terlapor, kita akan melakukan pengambilan keterangan dari ahli hukum pidana dan ahli bahasa,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul, Selasa 9 Mei 2023.(disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: