Wanita Muda di Lubuklinggau ini, Menambah Daftar Wanita Bermasalah dengan Hukum
Tersangka Nova Lingga Sari --
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Beberapa waktu terakhir, beberapa wanita LUBUKLINGGAU viral, karena terlibat masalah hukum.
Nova Lingga Sari (25) warga Jalan Nangka Lintas RT.2 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, menambah daftar itu.
Nova Lingga Sari ditangkap Tim Macan Linggau pada Senin 8 Mei 2023, di Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, Nova Lingga Sari adalah tersangka baru dalam kasus penipuan bantuan UMKM dari BCA.
BACA JUGA:Yang Pernah Ditipu Wanita ini, Segera Lapor Polres Lubuklinggau, Ngakunya Bisa Cairkan Bantuan UMKM
Sebelumnya dalam kasus ini, sudah ditangkap tersangka Selvi Puspita Sari (31) warga Jalan Nangka Lintas RT.2 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
“Berdasarkan pemeriksaan dan hasil pengembangan dari tersangka Selvi Puspita Sari, ternyata ia tidak bekerja sendiri. Namun juga bersama Nova Lingga Sari,” jelas Kasat Reskrim.
Kemudian pihaknya pun melakukan gelar perkara. Hasil pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk yang ada dan surat dalam bentuk dokumen, kemudian ditetapkanlah Nova Lingga Sari sebagai tersangka.
Setelah berhasil ditangka, tersangka Nova mengakui melakukan penipuan bersama Selvi.
BACA JUGA:Wanita ini Ngakunya Bisa Bantu Cairkan Dana UMKM, Begini Caranya
Modusnya melakukan pungutan kepada nasabah Rp120 ribu per orang, untuk kepentingan pribadi.
Nova juga mengaku pernah bekerja di PT DIKA yang merupakan anak perusahaan BCA, pada November 2022 hingga Februari 2023 sebagai mitra marketing.
Ia juga mengakui bahwa berbohong untuk program UMKM BCA, dengan alasan bisa mencairkan bantuan Rp2 juta, namun dengan memberikan uang Rp120 ribu sebagai syarat.
Beberapa nasabah memang ada yang dibuatkan buku tabungan Bank BCA oleh TSK dan sebagian tidak dibuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: