Hardiknas, Ribuan Guru Demo Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Minta Sularno Dibebaskan

Hardiknas, Ribuan Guru Demo Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Minta Sularno Dibebaskan

Demo di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, meminta guru Sularno dibebaskan--

Ia menjelaskan kepada pihak pengadilan, bahwa Sularno tidak berniat menyakiti. Melainkan bermaksud mendidik.

BACA JUGA:Save Guru Sularno Menggema, Sudah Diupayakan Damai, Ada Tapinya

“Dengan pertimbangan itu, kami sangat berharap. Syukur-syukur bisa dibebaskan. Diberikan keputusan yang seadil-adilnya. Supaya bisa mengangkat harkat dan martabat guru,” katanya.

Ia juga berharap kejadian ini tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Musi Rawas. “Jangan sampai menjadi kekhawatiran guru,” ia menambahkan.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Lubuklinggau Agung Nugroho menjelaskan, pihaknya sudah menerima perwakilan dari guru.

“Apa yang menjadi suara dari guru sudah kami tampung. Proses perkaranya masih tingkat replik,” ia menjelaskan.

BACA JUGA:Momen Hardiknas, Guru Honorer di Musi Rawas Dituntut 1 Tahun, 1.000 Guru Aksi di PN Lubuklinggau

Selanjutnya, ditambahkan Agung Nugroho menjelaskan bahwa aspirasi ini akan disampaikan kepada majelis hakim.

Namun ia menegaskan, bahwa Majelis Hakim dalam perkara, sikapnya independen. Bebas dari intervensi dari pihak manapun.

“Mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan dari majelis hakim,” ia mengatakan.

Selain itu, Agung Nugroho juga menyampaikan ucapan duka cita dari pihaknya, berkaitan dengan adanya guru yang meninggal akibat kecelakaan, saat dalam perjalanan hendak ikut demo di PN Lubuklinggau.

BACA JUGA:Guru Honorer di Musi Rawas, Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Hukum Pelajar yang Tidak Hapal Tugas

Sularno, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, sedang menjalani proses persidangan.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, Sularno dituntut 1 tahun penjara denda Rp60 juta, subsidair 3 bulan penjara.

Dengan alasan guru Sularno melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: