Dipecat? ini Respons BRIN Usai Andi Pangerang Ditangkap Polisi

Dipecat? ini Respons BRIN Usai Andi Pangerang Ditangkap Polisi

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin-Disway.id/Anisha Aprilia---

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan dan menahan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka ujaran kebencian komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'.

Menanggapi penangkapan terhadap Andi Parengang Hasanuddin (APH), BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu peneliti yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok tersebut.

Diketahui penangkapan APH pada Minggu 30 April 2023 ini karena tersangkut ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan yang menakut-nakuti yang dilakukan secara pribadi melalui media elektronik.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko memberikan pernyataan terhadap penanganan kasus ujaran APH, salah satu pegawainya tersebut. 

BACA JUGA:Lomba Dayung di Sarolangun Berakhir Ricuh

BACA JUGA:Ambil Langkah Tegas! Moeldoko Perintah TNI-Polri Kepung Sarang KKB di 3 Wilayah Papua

Pernyataan APH yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat.

 

"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," ujar Handoko, dalam keterangan resminya, Senin 1 Mei 2023.

Terkait penegakan hukum, lanjut Handoko, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, dijelaskan Handoko, kepada yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu 26 April 2023 mulai pukul 09.00 - 15.15 WIB.

Selanjutnya Handoko menegaskan, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.

Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.(disway.id)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: