Puasa di Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Dilarang, Berikut Hadisnya

Puasa di Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Dilarang, Berikut Hadisnya

Ilustrasi puasa Ramadan 1444 H-muhammadiyah.or.id-

Puasa ini hukumnya sunnah dan memiliki banyak keutamaan.

Bagi masyarakat yang meyakini lebaran jatuh pada hari Jumat, maka sudah boleh melaksanakan puasa Syawal pada hari Sabtu.

Anjuran untuk melaksanakan puasa Syawal berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ayub Al Anshar (diriwayatkan) … bahwa Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa sudah melakukan puasa Ramadan, kemudian menambahkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia telah melaksanakan puasa sepanjang masa. [HR Jama’ah ahli hadis selain dan an-Nasa’i].

Di dalam riwayat Ibnu Majah dinyatakan [bahwa Rasulullah saw bersabda]: Barangsiapa berpuasa Ramadan dan enam hari sesudah Idul Fitri, maka itu sama pahalanya dengan puasa genap setahun. Dan barangsiapa melakukan satu kebaikan, maka ia akan memperoleh (pahala) sepuluh kali lipat.

BACA JUGA:Soal Penentuan Kapan Idul Fitri 1444 H, Begini Kata Kelompok Habib Rizieq, Masyarakat Bebas Memilih

Mengenai tata cara puasa sunnah Syawal, berdasarkan Tarjih Muhammadiyah membolehkan dilakukan berurutan langsung enam hari atau acak.

Dengan kata lain, puasa Syawal dilaksanakan antara tanggal 2 sampai dengan 30 Syawal dan cara pelaksanaannya bisa dengan berturut-turut, atau secara terpisah-pisah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: