Terbaru! ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C 2023, Cek di Sini

Terbaru! ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C 2023, Cek di Sini

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C 2023-Ilustrasi-Korlantas Polri--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai syarat untuk berkendara di Jalan Raya.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan.

SIM C merupakan syarat utama untuk pengendara sepeda motor berkendara di jalan raya yang diberikan oleh Polri

Aturan yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Diprotes Anak Buahnya Soal Honor Pos Pam Idul Fitri 1444 H, Kadishub Muratara Bilang Begini

Untuk mendapatkan SIM C tersebut, seseorang harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memenuhi syarat administrasi, dan terampil mengemudi untuk mendapatkan SIM.

Lantas, bagaimana cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM C tahun 2023?

Syarat membuat SIM C tahun 2023

- Berusia 17 tahun

BACA JUGA:Parah Nih, Petugas Dishub Muratara Protes Soal Honor Pos Pam Idul Fitri 1444 H, Sampai Segel Kantor Sendiri

- Pasfoto

- KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar

- Surat keteangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Cara membuat SIM C tahun 2023

BACA JUGA:BSI Berangkatkan 619 Peserta Mudik Bareng BUMN, Ada Bus Khusus Disabilitas

- Masyarakat yang sudah menyiapkan dokumen bisa mengikuti cara pembuatan SIM seperti yang berikut ini:

- Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto

- Mengikuti ujian teori

- Setelah lulus ujian teori dilanuutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan

BACA JUGA:BSI Berangkatkan 619 Peserta Mudik Bareng BUMN, Ada Bus Khusus Disabilitas

- Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.

Ujian SIM

Masyarakat wajib mengikuti beberapa ujian teori dan praktik supaya bisa mengantongi SIM.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Berikut rinciannya:

BACA JUGA:Gerhana Matahari Hibrida Disebut Bisa Jadi Patokan Hari Raya Idul Fitri, BRIN Berikan Penjelasan

- Ujian teori

- Pengetahuan peraturan perundang-undangan soal lalu lintas dan angkutan jalan, seperti hak pengguna jalan, peringatan atau bunyi, dan pengetahuan tentang rambi atau marka

- Cara mengemudi
- Cara mendahului atau menyalip

BACA JUGA:Hadapi KKB Papua, Panglima TNI Ungkap Status Operasi Siaga Tempur

- Cara berbelok

- Cara melewati persimpangan

- Cara menggunakan lampu kendaraan

- Cara menggandeng atau menempel kendaraan lain

BACA JUGA:Ini 6 Pesan Kapolri untuk Personil Operasi Ketupat 2023 di Musi Rawas, Nomor 1 Jalan Masuk Surga

- Cara parkir

- Cara berhenti

- Kecepatan maksimal dan minimal

- Cara menggunakan lajur dan jalur jalan.

BACA JUGA:Info Pemudik! Berikut 6 Lokasi Poskotis Idul Fitri 1444 H di 4 Penjuru Lubuklinggau, Boleh Mampir Loh

- Etika berlalu lintas

- Pengetahuan teknik kendaraan

- Pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

- Ujian praktik

BACA JUGA:Durasi Gerhana Matahari Hibrida di Sumatera Selatan 2 Jam 20 Menit, Berikut Rincian Setiap Kabupaten dan Kota

Ujian praktik untuk sepeda motor diaatur dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Simak yang berikut ini:

- Uji pengereman atau keseimbangan

- Uji slalom atau zig zag

BACA JUGA:Menteri Agama Himbau Pemerintah Daerah Akomodir Salat Idul Fitri Muhammadiyah

- Uji membentuk angka 8

- Uji reaksi rem menghindar

- Uji berbalik arah membentuk huruf U atau U-turn.

Penggolongan SIM C tahun 2023

BACA JUGA:20 April 2023 Gerhana Matahari Hibrida Bakal Gelapkan Langit Indonesia, Apakah Berbahaya?

Perlu diketahui bahwa Korlantas Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan mulai tahun 2023.

Berikut daftar penggolongan SIM C terbaru dilansir dari laman NTMC Polri:

- SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc

- SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc

BACA JUGA:Mau Mudik, Tapi Bingung Lokasi Menitipkan Kendaraan, Polres Lubuklinggau Ada Solusi

- SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc.

Biaya membuat SIM C tahun 2023

Masyarakat dikenakan biaya ketika membuat SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut biaya pembuatan SIM, mulai dari C, CI, dan CII:

BACA JUGA:Daftar Imam dan Khatib Salat Idul Fitri 1444 H Pada Jumat 21 April 2023 di Musi Rawas

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C I: Rp 100.000

- SIM C II: Rp 100.000.(disway.id)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: