Cek di Sini! Syarat Membuat Paspor Khusus di Hari Sabtu-Minggu
Ilustrasi Paspor----
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oelh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Simak cara dan langkah-langkah dalam membuat paspor di akhir pekan (Sabtu-Minggu), bukan di hari biasa.
Anda bisa membuat paspor di akhir pekan lewat layanan percepatan pembuatan paspor sehari jadi atau Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3).
Informasi seputar pembuatan paspor pada akhir pekan selama akhir pekan ada di sejumlah wilayah Jakarta.
BACA JUGA:Mayat di BTS Ulu Musi Rawas Diduga ODGJ, Siapa yang Tega Membunuhnya?
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah membuka beberapa tempat strategis seperti mal atau pusat perbelanjaan untuk membuat paspor di akhir pekan.
Pembuatan paspor yang buka saat akhir pekan ada di Kantor Imigrasi di Lippo Mal Puri, Pasar Pagi Mangga Dua, Lippo Malll Kemang, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Plaza Semanggi, dan Cibubur Junction.
Akan tetapi perlu diingat bahwa pembuatan paspor di akhir pekan hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor.
Sementara itu untuk jam operasional pembuatan paspor mulai pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
BACA JUGA:Mayat yang Ditemukan di BTS Ulu Musi Rawas, Dibawa ke RS dr Sobirin, ini Ciri-cirinya
Berikut syarat-syarat yang harus Anda lengkapi:
1. Khusus pemohon dewasa
- e-KTP
- Kartu Keluarga
BACA JUGA:Rumah Milik Mantan Bupati Muratara di Lubuklinggau Hangus Terbakar
- Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis
- Paspor lama (bagi yang sudah punya Paspor)
2. Khusus pemohon di bawah umur
- e-KTP orangtua
BACA JUGA:Arab Saudi Idul Fitri Bareng Muhammadiyah, Cek Faktanya
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Surat Baptis
- Bukti menikah orangtua sah
- Paspor orangtua pendamping Paspor lama (bagi yang sudah punya paspor).(disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: