BPJS Kelas 1 Berapa yang Harus Dibayarkan Setiap Bulannya, Cek Syarat dan Ketentuannya

BPJS Kelas 1 Berapa yang Harus Dibayarkan Setiap Bulannya, Cek Syarat dan Ketentuannya

Berbagai pertanyaan tentang harga BPJS kelas 1 berapa yang harus dibayarkan dan fasilitas yang didapatkan oleh peserta. -RADAR TASIK-DNN---

BACA JUGA:Ingin Percantik Tampilan Motor? ini Cara Menghitamkan Body Motor

Berbeda dengan BPJS-PBI, peserta BPJS-Non-PBI tidak termasuk dalam kategori fakir miskin maupun orang tidak mampu.

Adapun jenis pekerjaan yang masuk kategori BPJS-Non-PBI, yaitu:

Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Anggota Keluarganya: setiap orang yang bekerja dan menerima gaji atau upah, misalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota POLRI, Anggota TNI, Pejabat Negara, Pegawai Honorer, Staf Ahli, Staf Khusus, Pegawai Swasta, dan pekerja lain yang telah memenuhi kriteria Pekerja Penerima Upah.

PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Anggota Keluarganya di mana setiap orang yang bekerja atau berusaha dengan risiko sendiri, seperti pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja lain yang memenuhi kriteria Pekerja Bukan Penerima Upah.

BACA JUGA:Cek di Sini Biaya Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan 2023, Persiapkan!

Bukan Pekerja (BP) dan Anggota Keluarganya terdisi dari Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan dan sebagainya.(disway.id)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: