BPJS Kelas 1 Berapa yang Harus Dibayarkan Setiap Bulannya, Cek Syarat dan Ketentuannya
Berbagai pertanyaan tentang harga BPJS kelas 1 berapa yang harus dibayarkan dan fasilitas yang didapatkan oleh peserta. -RADAR TASIK-DNN---
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - BPJS Kesehatan menawarkan tiga kelas tergantung pada kemampuan masyarakat.
Masing-masing kelas yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan memiliki tarif yang berbeda-beda dan layanan yang berbeda.
Berbagai pertanyaan tentang harga BPJS kelas 1 berapa yang harus dibayarkan dan fasilitas yang didapatkan oleh peserta.
Sedangkan harga BPJS Kesehatan adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh peserta yang merupakan sebuah jaminan sosial bagi masyarakat dan saat ini BPJS Kesehatan yang memiliki keanggotaan paling banyak.
BACA JUGA:Gagal Ditangkap di Thailand, Selebgram Palembang Al Naura Justru Soroti Tas Istri Tim Tabur Kejaksaan
Mesipun memiliki perbedaan antara BPJS kelas 1 dan lainnya, namun BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat Tanah Air dalam pengobatan dan akses kesehatan yang terjangkau tanpa diskriminasi.
BPJS kelas 1 yang merupakan asuransi BPJS Kesehatan harganya cukup terjangkau yang diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Adapun biaya iuran BPJS dari bulan Juli 2020, 2021, 2022, hingga 2023 sebesar:
- iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp 150.000
BACA JUGA:Anak Buahnya Viral, Karena Video Pungli, Kasat Lantas Palembang Berikan Penjelasan
- iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 sebesar Rp 100.000
- iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp 35.000 setelah mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000
Peserta PBJS terdapat dua jenis di antaranya BPJS-PBI dan BPJS Non PBI atau peserta BPJS Mandiri, di mana untuk BPJS-PBI ini iuran bulananya ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan untuk peserta BPJS Non PBI tidak ditanggung oleh pemerintah atau dibayar secara mandiri dan dapat memilih BPJS kelas 1 dan kelas 2.
BACA JUGA:Viral, Video Polantas di Palembang Sumatera Selatan, Diberi Rp150 Ribu Minta Rp250 Ribu
Dalam keikut sertaan BPJS Kesehatan Mandiri, semua anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga, harus ikut didaftarkan tanpa terkecuali dan diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih.
Biaya BPJS Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah
Iuran BPJS Kesehatan juga dibedakan berdasarkan tempat di mana mereka bekerja dan disesuaikan dengan gaji yang didapat baik Pegawai Negeri Sipil hingga Non ASN.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan untuk pagawai antara lain:
BACA JUGA:Idul Fitri, Muhammadiyah Akan Laksanakan Salat Id di Lapangan Kurma Lubuklinggau
- Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan (Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri) sebanyak 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
- Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta dengan besaran 5 persen dari gaji atau upah per bulan, serta 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.
Selain itu juga terdapat iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
Adapun besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
BACA JUGA:Tradisi Unik Merayakan Idul Fitri di 16 Negara, di Fiji Paling Unik
Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIIa dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Rencana Biaya BPJS Kesehatan Terbaru
Pihak pemerintah berencana untuk menyesuaikan tarif biaya BPJS Kesehatan, di mana iuran akan disesuaikan dengan gaji yang diterima.
Nantinya iuran BPJS Kesehatan berdasarkan semakin besar gaji yang didapat, iurannya juga akan semakin besar.
BACA JUGA:Info Penting, ini 6 Jenis Pemutihan Pajak di Seluruh Sumatera Selatan
Selain itu kelas dalam BPJS Kesehatan juga akan diharuskan dan hanya menjadi satu kelas saja, dan menurut kementerian Kesehatan nantinya BPJS kelas 3 akan naik menjadi kelasa 2 dan BPJS kelas 1 akana turun menjadi kelas 2.
Tak hanya itu, menurut Kemenkes, pelayanan BPJS Kesehatan juga akan terus ditingkatkan dan nantinya untuk perawatan inap hanya dalam satu kelas dengan standar kamar sebanyak 4 tidur.
Adapun jenis keanggotaan BPJS Kesehatan antara lain:
1. BPJS-PBI (Penerima Bantuan Iuran)
BACA JUGA:KAI Berikan Diskon Tiket Mudik, Keberangkatan 14 Hingga 17 April 2023, Cek Syaratnya
Peserta BPJS-PBI adalah peserta program Jamkesda dan Jamkesmas yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, orang tidak mampu, dan menderita cacat total tetap.
Untuk peserta BPJS-PBI ini, BPJS Kesehatan gratis tanpa iuran karena sudah ditanggung pemerintah.
Peserta BPJS ini hanya berhak atas kelas III dan hanya akan mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas kelurahan atau desa setempat.
2. BPJS-Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: