Perhatian! Syarat Naik Kereta Api Terbaru 2023, Wajib Vaksin Booster Masih Berlaku

Perhatian! Syarat Naik Kereta Api Terbaru 2023, Wajib Vaksin Booster Masih Berlaku

Stasiun Kereta Api Lubuklinggau.--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Perhatian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan aturan atau syarat naik kereta api yakni masih diberlakukan wajib vaksin booster.

Saat ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

Seiring pencabutan PPKM akhir tahun kemarin, pemeritah telah memperbaharui syarat perjalanan transportasi umum.

Salah satunya, syarat perjalanan kereta api jarak jauh.  

BACA JUGA:Ingin Mudik, Jangan Lupa Ganti Oli Mesin Kendaraan

Syarat perjalanan kereta api tersebut diterapkan sesuai informasi resmi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berlaku saat ini.

Di mana, syarat perjalanan kereta api diterapkan bagi seseorang yang bepergian menggunakan kereta api sebagai pilihan transportasinya untuk perjalanan antar kota.

Syarat perjalanan kereta api berlaku seiring dicabutnya status PPKM lantaran pandemi Covid-19 dan penyesuaian dengan perkembangan terakhir kebijakan pemerintah.

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan resminya belum lama ini.

BACA JUGA:Cuti Bersama Ditambah, ini Jalan Tol yang Bisa Dilalui di Sumatera Saat Mudik

KAI, sebutnya, selalu menerapkan syarat perjalanan kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Janjikan Honor Tenaga Posyandu, Naik!

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

BACA JUGA:Pencuri di Musi Rawas Beraksi Jelang Waktu Sahur, Kepergok Congkel Jendela Rumah Warga Begini Jadinya

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

BACA JUGA:Ini 4 Tips Puasa Ramadan Lebih Sehat, Yuk Simak

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

BACA JUGA:Cuti Bersama Lebaran Ditetapkan Lebih Awal, Berikut Tips Mudik Aman, Nomor 5 Wajib Dilakukan

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah  

BACA JUGA:Kelurahan Ulak Surung Lubuklinggau Optimis Raih Predikat Kampung KB Terbaik Nasional

d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, Jelang Idul Fitri 1444 H Terima Bansos

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Sementara itu, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat perjalanan kereta api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

BACA JUGA:Kemungkinan Penetapan Idul Fitri 1444 H, Muhammadiyah dengan Pemerintah Berbeda

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” kata Joni.

Lebih lanjut Joni mengatakan, perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi Satu Sehat Mobile tidak menimbulkan gangguan proses validasi status vaksin penumpang pada sistem ticketing maupun boarding KAI.

Oleh karena itu, calon penumpang tidak perlu lagi membawa dokumen fisik vaksin saat boarding di stasiun dan hanya menunjukkan status vaksin di Satu Sehat Mobile.

"KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi Satu Sehat Mobile. Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya," ujar Joni.(disway.id)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: