Alhamdulillah, Guru dan Dosen Dapat THR Khusus dari Pemerintah, Cek di Sini
SEKOLAH : Guru SD Negeri 11 OKU saat menjelaskan pelajaran kepada siswa siswi. foto : jeki/okes.disway.id----
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bagi guru dan dosen akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers, Kamis 30 Maret 2023 mengatakan,"Kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan," katanya.
"Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen," sambungnya.
BACA JUGA:Andriyanto Mantan Direktur BUMD Mura Sempurna Merasa Dikriminalisasi
Sri menambahkan, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 persen.
"Karena tahun ini ada komponen baru di dalam THR dan gaji ke-13 yaitu terutama bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin atau tunjangan profesi (TPP)," ujarnya.
Adapun untuk THR "spesial" bagi para guru dan dosen ini, kata Sri Mulyani, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 2,1 triliun.
"Diperkirakan total untuk 50 persen TPG tamsil (tambahan penghasilan) sebagai THR guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun," terangnya.
Adapun total penerima THR bagi ASN di daerah termasuk guru mencapai 3,7 juta pegawai.
"Yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527.400 orang," sambungnya.
Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah agar segera membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru-guru ASN di daerah yang tidak menerima tukin dan Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) ini dalam bentuk transfer tambahan.
"Kita minta agar supaya mereka bisa merayakan Idul Fitri. Pemerintah daerah bisa menggunakan space APBD-nya membayarkan," tegasnya.
BACA JUGA:Polisi yang Dilabrak Emak-emak di Lubuklinggau Diperiksa Propam, Pelapor Wajib Buktikan Ada Pungli
"Kita juga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP yang selama ini tidak pernah mendapatkan THR, tahun ini akan mendapatkan THR. Dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil," pungkasnya.(disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: