Pengadilan Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda, KPU Lubuklinggau Teruskan Tahapan

Pengadilan Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda, KPU Lubuklinggau Teruskan Tahapan

Ilustrasi pemilu--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan bahwa pemilu ditunda hingga 2025. Sesuai dengan putusan gugatan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Putusan PN Jakarta Pusat ini, berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022.

Berkaitan dengan putusan itu, KPU Lubuklinggau tetap melaksanakan tahapan pemilu, sesuai dengan yang saat ini sedang berlangsung.

Ketua KPU Lubuklinggau Topandri menjelaskan, berkaitan dengan putusan tersebut belum ada intruksi dari KPU RI.

BACA JUGA:Depo Pertamina Meledak, 17 Orang Tewas, Warga Lubuklinggau Wajib Waspada

“Kami kan mengikuti intruksi KPU RI. Sampai dengan saat ini belum ada intruksi, sehingga kami tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang masih berjalan,” kata Topandri, Sabtu 4 Maret 2023.

Tahapan pemilu yang sedang berlangsung dikatakan Topandri, adalah verifikasi faktual berkas bakal calon anggota DPD.

“Saat ini sedang masa perbaikan hasil verifikasi faktual. Dalam vefikasi ini kami hanya melaksanakan, pleno oleh KPU Sumsel,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu hingga 2025.

BACA JUGA:Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu Hingga 2025, ini Isi Putusannya

Putusan PN Jakarta Pusat ini, berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal membenarkan terkait kabar tersebut. Dia membeberkan alasannya menggugat KPU karena diduga adanya kesalahan yang dilakukan oleh KPU. 

"Karena ada proses pemilu yang salah dan dilakukan oleh KPU," kata Alif Kamal. 

"(Kesalahannya) Dari tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual. Kalau verifikasi faktual kan sudah banyak beredar juga kan, contoh di Sulawesi Utara dan Sumatera barat," ia menjelaskan. 

BACA JUGA:Diterpa Isu Sogok, KPU Musi Rawas Berikan Jawaban

Menurutnya, lanjut Alif, kesalahan yang dilakukan oleh KPU dapat merugikan berbagai pihak, khususnya PRIMA. 

Menanggapi gugatan itu, KPU akan mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat. 

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Februari 2023.

Idham pun menjelaskan dalam peraturan Penyelenggara Pemilu tidak disebutkan soal penundaan pemilu.

BACA JUGA:Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu Hingga 2025, ini Isi Putusannya

Justru dalam Pasal 431 sampai dengan Pasal 433, UU Nomor 7 Tahun 2017, hanya menyebutkan Pemilu lanjutan atau susulan. 

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan Pasal 433," imbuhnya. 

Adapun, dalam gugatan, PN Jakarta Pusat menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.

BACA JUGA:Ridho Yahya dan Giri Ramanda Diisukan Bergandengan Pilgub Sumsel 2024, ini Jawabannya

Adapun bunyi amar putusan dari PN Jakarta Pusat : 

Tanggal Putusan Kamis, 02 Maret 2023

Amar putusan 

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: