Kodim Lubuklinggau Amankan 2 WNA Tiongkok, Diduga Langgar Izin Tinggal

Kodim Lubuklinggau Amankan 2 WNA Tiongkok, Diduga Langgar Izin Tinggal

Kedua WNA yang diamankan di Kodim 0406 Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Intel Kodim 0406 Lubuklinggau dan Imigrasi mengamankan 2 orang Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok.

Ke-2 WNA itu diamankan Sabtu 25 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah pribadi Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Yakni Euchuhong (43) dan Fuxiaojiang (38). Selanjutnya, kedua orang ini diserahkan ke Polres Lubuklinggau.

Informasi diterima, setelah diamankan kemudian diserahkan ke Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Mantan Perawat RS Siloam Silampari Lubuklinggau Mencuri Mobil, Ketua DPW PPNI Sumsel Berikan Penjelaskan

Diinformasikan pihak Kodim 0406 Lubuklinggau melakukan pengamanan terhadap ke-2 nya bersama petugas Imigrasi.

Adapun sebelum ke-2 nya diamankan, pihaknya Kodim mendapatkan informasi ada orang asing masuk wilayah Lubuklinggau, namun menyalahgunakan izin kunjungan.

Seharusnya keduanya sesuai visa keduanya melancong ke Indonesia. Namun terakhir diketahui berbisnis.

Yakni, bisnis batu akik teratai untuk dikirim atau ekspor ke China.

Lalu petugas melakukan pengintaian sejak Selasa 21 Februari 2023.

BACA JUGA:Mantan Bupati Muratara Akisropi Ayub yang Juga Ketua PKB Meninggal Dunia, Kami Turut Berduka Cita

Dengan berkoordinas dengan petugas Imigrasi, petugaa mengamankan keduanya. 

Selanjutnya, setelah diamankan, petugas Imigras melakukan pemeriksaan terhadap izin-izin keduanya dan juga melakukan pemeriksaan terhadap visanya.

Setelah di cek barcode visa keduanya oleh petugas imigrasi. Visa keduanya pergi hanya untuk melancong atau jalan-jalan, dan visanya bukan tujuan untuk berbisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: