Sidang Percobaan Pembunuhan Anggota DPRD Muratara, Firsa H Lakoni, Terdakwa Benarkan Keterangan Saksi
Saksi korban Firsa (kanan) bersama keempat saksi lainnya saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 15 Februari 2023--
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Firsa H Lakoni menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 15 Februari 2023 Pukul 13.30 Wib.
Sidang secara zoom diketuai Hakim Lina Safitri Tazili, dengan anggota Ferri Irawan dan Tri Lestari serta panitera pengganti (PP) Iwan sedangkan terdakwa yang berada di Lapas Klas IIA Lubuklingau didampingi penasehat hukumnya Bayu Agustian, SH dan rekan.
Kedua terdakwa yakni Medi Arsyah (32) dan terdakwa Herdi alias Eng (35) warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara diduga berencana membunuh Firsa anggota DPRD Kabupaten Muratara.
JPU Trian Febriansyah, SH, MH dan Akbari Darnawinsyah, SH membenarkan bahwa Rabu 15 Februari 2023 merupakan sidang dengan agenda pembuktian dari saksi korban.
Ada lima saksi yang dihadirkan yakni Firsa, Joni iskandar, Abu Yamin, Joni iskandar, dan Harison.
Dalam pengakuan saksinya Firsa sekaligus korban mengungkapkan bahwa ada penembakan terhadap dirinya, pada Selasa 20 September 202, sekira pukul 23.00 Wib, bertempat di Jalan Perdesan Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Malam itu ia keluar dari rumah berlima satu mobil dan akan menuju rumah salah satu calon kades, menggunakan mobil portuner, dengan posisi Firsa menyetir mobil.
Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Firsa H Lakoni kepada LINGGAUPOS.CO.ID mengatakan,"Sebanyak empat kali kedua terdakwa melepaskan pelatuk senjata api jenis revolver ke muka saya,”katanya.
BACA JUGA:Keluarga Kenali Mbah Abu dari Giginya, Sebulan Hilang Ditemukan di Lubuklinggau
“Awalnya menuju rumah Sudirman, dipertengahan jalan saya lihat ada mobil Calya parkir BG 1532 Q warna silper yang terparkir di depan warung di sebelah rumah Sudirman,” katanya.
Firsa menjelaskan saat ia melewati rumah Sudirman bertemu dengan dua orang yang mintak uang, lalu Firsa berhenti untuk memberi uang namun tiba-tiba mobil Calya menyalip. Firmas tetap jalan ada mobil lain lagi dari arah berlawanan dan berhenti dengan mobil satu arah.
“Karena saya penasaran membuka kaca mobil. Saya lihat kaca mobil kedua terdakwa ini sudah terbuka, saat mendekati yang terdakwa Mediarsyah langsung mengancungkan senjata ke muka saya dengan menembak sebanyak dua kali namun belum meledak. Ditanya saya ngapo nembak aku, dijawab Media Arsyah, mati kau, mati kau. Lalu menarik pelatuk lagi sebanyak dua kali namun tidak meledak,” jelas Firsa.
"Padahal saya lihat ada peluru dalam revoper tersebut namun tidak meledak dan alhamdullah tidak meledak," tambah Firsa saat di tanya Hakim.
BACA JUGA:Sebulan Hilang, Mbah Abu Ditemukan di Lubuklinggau, Kondisinya Seperti ini
Karena tidak meledak kedua terdakwa kabur. “Saya sempat lapor ke Polisi yang ada di rumah calon kades, namun tidak respon sehingga saya ingin ngejar mobil pelaku namun mobil tidak ada lagi,” akunya.
Diungkapkanya saat kejadian keadaan lagi sepi, tujuan ke rumah Sudirman ingin silahturahmi. Usai kejadian ia shok, karena dianggapnya tidak ada musuh. “Dalam satu bulan saya pindahkan keluarga, karena saya setelah kejadian mengetahui pelakunya,” sebutnya.
Karena setelah kejadian kedua terdakwa langsung kabur dan kedua terdakwa ditangkap di Bandung.
"Selain itu memang adik iparnya Lindawati akan calon kades. Namun saya sekedar mendukung dan tidak ada saya menghamburkan uang untuk warga," tegas Firsa.
“Untuk melatar belakangi membunuh saya tidak tahu, namun diakui kedua terdakwa ini keponakan Marsup yang merupakan saat itu pencalonan kades incumbent,” ungkap Firsa.
Setelah ditangkap Firsa dan saksi Haiping langsung ke Bandung karena kedua terdakwa tertangkap di Bandung.
"Diakui juga yang menembaknya yakni Terdakwa Medi Arsyah dan Herdiarsyah hanya sebagai sopir,” tambah saksi Firsa.
Kemudian saksi Haiping yang duduk disebelah Firsa dibagian depan menjelaskan membenarkan adanya perkataan Firsa.
BACA JUGA:Global Islamic Finance Summit 2023, Komitmen Kuat BSI Dorong Kemajuan Ekonomi Syariah Indonesia
"Saat kejadian dengan keadaan sadar Ia melihat Firsa ingin ditembak oleh kedua terdakwa, saya melihat sendiri salah satu terdakwa yang menarik pelatuk senpi sebanyak empat kali," kata saksi Haiping.
“Bahkan tarikan pelatuk senpi ketiga dan keempat, pelaku sempat bicara mati kau, mati kau, namun alhamdulilah keempat tidak meledak. Menembaknya secara berturut-turut," ungkap Haiping.
Senpi yang ditembak pelaku mengarah wajah Firsa, jaraknya lebih kurnag 80 CM, seandainya meledak peluruhnya akan mengenai wajah korban. Motifnya yakni ingin membunuh korban Firsa.
Lalu saksi Harison mengungkapkan saat kejadian ia duduk dibelakang korban Firsa. Diakui Harison juga melihat kaca mobil terdakwa sudah terbuka dan kaca mobil Firsa terbuka salah satu terdakwa langsung menembak.
BACA JUGA:Ini 8 Indomaret di Lubuklinggau yang Menjadi Korban Pencurian Komplotan dari Palembang
"Ada empat kali pelaku tarik pelatuk saya dengan dan juga pistol mengarah ke waja Firsa dan jaraknya 80 CM. Kalau memang kena maka Firsa akan mati," ungkap Harison.
Sementara saksi Joni Iskandar mengungkapkan saat kejadian ia duduk posisi ditengah dibangku kedua. Diakui Joni kondisi mobil kedua hidup dan kaca mobil kedua sebelumnya sudah dibuka. Joni membenarkan bahwa hanya korban Firsa yang diarahkan senpi oleh terdakwa. Dan ada empat kali juga pelatuk senpi tidak meledak.
Lalu saksi Abu Yamin mengungkapkan saat kejadian ia duduk sebelah kiri dibelakang, saat kejadian sadar akan kejadian, “Saya melihat salah satu terdakwa menodongkan senjata ke Firsa,” ungkapnya.
Diakui juga bahwa kedua terdakwa bukan warga Ketapat Bening, namun warga datangan. Diakui juga ada empat kali juga pelatuk senpi tidak meledak yang mengarah ke wajah korban Firsa.
BACA JUGA:Ada Bekas Jeriken dan Bau Bensin, ASN Pemilik Mobil Kebakaran Lapor Polisi
Usai melakukan pertanyan dari Hakim JPU dan Pengacara terdakwa. Setelah itu Hakim Lina Safitri Tazili tanya ke terdakwa Mediarsyah atas keterangan kelima saksi yang dihadirkan.
Mediarsyah mengaku tidak mendengar karena suaranya putus-putus dan terdakwa Mediarsyah membenarkan semua perkataan kelima saksi.
Sedangkan terdakwa Herdiarsyah juga benar semua keterangan saksi, “Saya tidak keberatan karena saya mendengarkan semua keterangan saksi,” aku Mediarsyah.
Hakim Lina kembali menunda persidangan akan dilanjutkan Rabu 22 Februari 2023 dengan agenda kembali pemeriksaan saksi dari korban Bemi, Bayu dan Putra.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: