Ibu Muda Jambi yang Lecehkan 17 Anak di Bawah Umur Dibawa ke RS Jiwa, Diduga Punya Kelainan Jiwa

Ibu Muda Jambi yang Lecehkan 17 Anak di Bawah Umur Dibawa ke RS Jiwa, Diduga Punya Kelainan Jiwa

Ibu muda penjaga rental PS berinisial NT yang lecehkan 17 anak di Jambi ternyata sering berikan ancaman--Jambi ekspress--

 

JAMBI, LINGGAUPOS.CO.ID - Ibu muda pelaku pelecehan 17 anak di Jambi dibongkar suami.

 

Ibu muda penjaga rental PS berinisial NT yang lecehkan 17 anak di Jambi ternyata sering berikan ancaman.

 

Hal ini diungkapkan oleh sang suami NT berinisial AF saat diperiksa oleh pihak kepolisian, pada Minggu 5 Februari 2023.

 

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi memeriksa AF kemudian terungkap jika NT ada perilaku yang menyimpang.

BACA JUGA:Tersangka yang Viral Karena Lagu Happy Birthday, Ternyata Terlibat Kasus Lainnya, Videonya Tersebar

 

Ibu muda yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umum yang berinisial NT (27) di JAMBI menjadi sorotan publik.

 

Kabar terbaru dari NT tersebut ternyata saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Jambi untuk diperiksa kejiwaannya.

 

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Pelayanan Medis RSJ daerah Jambi Zakaria yang membenarkan pemeriksaan kejiwaan ibu muda Jambi ini akan dilakukan di rumah sakit itu.

 

"Kita perlu waktu melihat kondisi kejiwaan YSA, yang kita lakukan selama 14 hari itu sesuai dengan SPO kita di RSJ," ujar Zakaria saat dikonfirmasi wartawan.

BACA JUGA:Mantan Kades Tanah Periuk Disiram Air Keras, Berikut Penjelasan Polres Musi Rawas

 

Zakaria juga menambahkan, pihaknya juga akan mendiskusikan apakah yang bersangkutan  membutuhkan psikolog.

 

"Jadi untuk hasilnya kita tunggu observasi terdahulu, kita belum mengetahui untuk berapa dokter akan menangani pasien," jelasnya.

 

Menurut Zakaria, pasien akan dimasukkan dulu ke ruangan observasi. Dia akan diawasi dokter. "Sehingga apa pun hasil dari pihak dokter, ya itu dari dokter. Kita tidak bisa masuk dalam," tukasnya.

 

Sementara Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pemeriksaan kejiwaan tersebut merupakan salah satu bagian proses penyidikan kasus ini. Pemeriksaan juga untuk melengkapi berkas BAP.

BACA JUGA:Sederet Kasus di Tanah Periuk Musi Rawas, Mulai dari Penggerebekan Narkoba hingga Penyiraman Air Keras

 

"Betul status (penahanan) dibantarkan (untuk pemeriksaan kejiwaan)," kata AKBP Kristian.

 

Modus membuka rental Playstasion (PS) di rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id