Komplotan Pencuri Barang Proyek IKN di Kaltim Diamankan, Hasil Curian Dijual Murah

Komplotan Pencuri Barang Proyek IKN di Kaltim Diamankan, Hasil Curian Dijual Murah

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum, AKBP Suryadi saat pres rilis ungkap kasus pencurian barang di proyek pembangunan IKN-dokumen-

KALTIM, LINGGAUPOS.CO.ID –  Komplotan terduga pelaku pencurian layar monitor alat berat di areal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil diamankan. 

Para terduga pelaku berjumlah 4 orang tersebut beroperasi di dua lokasi berbeda dengan barang bukti yang sama. 

Keempat tersangka diamankan Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreslrimum) Polda Kaltim dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP Suryadi. 

Masing-masing inisial DS (37), MS (52), MK (53) dan S (43) merupakan residivis memiliki peran berbeda-beda.

BACA JUGA:Setelah Berbuat Bejat, Ayah Tiri di Lubuklinggau Bilang, Agek Bapak Kasih Duet Yo 

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Setujui 3 Nama Calon Sekda Lubuklinggau, Siapa yang Akan Dipilih Nanan?

Selain mengamankan komplotan terduga pelaku pencurian, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial KW (41).

“Kasus ini merupakan atensi dari pak Presiden, Kapolri dan pak Kapolda,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum, AKBP Suryadi, Kamis, 2 Februari 2023. 

Barang yang dicuri para tersangka merupakan alat terpenting dari alat berat yang sedang mengerjakan proyek pembangunan IKN. Akibat ulah para terduga pelaku alat berat tidak dapat digunakan berimbas pada pengerjaan pembangunan IKN

Masing-masing tersangka memiliki peran mulai dari melakukan pemantauan, menentukan target, melakukan kegiatan langsung termasuk penadah. 

BACA JUGA:Tingkatkan Tali Silahturahmi, IKA UNPARI Gelar Reuni Akbar

BACA JUGA: Sopir Mobil di Muratara Curi Senjata, Untung Belum Sempat Dijual

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Dijelaskan Yusuf, saat dilakukan penangkapan, para tersangka bersikap kooperatif menyerahkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: