Sopir Mobil di Muratara Curi Senjata, Untung Belum Sempat Dijual

 Sopir Mobil di Muratara Curi Senjata, Untung Belum Sempat Dijual

Dodi Saputra, seorang sopir mobil di Muratara diamankan karena mencuri senjata jenis senapan angin.-dokumen-linggaupos.co.id

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang sopir mobil di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) nekat mencuri senjata jenis senapan angin. 

Pria tersebut diketahui bernama Dodi Saputra (23) warga Blok B 5 Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).  

Tersangka ditangkap Selasa, 31 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0 4/I/2023/SPKT/Polsek Nibung/Polres Muratara/Polda Sumsel, tanggal 31 Januari 2023. 

Korbannya Zaenal Arifin (33) warga Blok D Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Heboh Isu Penculikan Anak, Berikut Penjelasan Kapolsek Muara Lakitan

“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian,” ungkap Kapolres Muratara Polda Sumsel, AKBP Ferly Rosa melalui Kasi Humas AKP Joni Indrayana, Rabu, 1 Januari 2023.

Dijelaskan AKP Joni Indrayana, aksi pencurian senjata dilakukan tersangka di rumah korban di Blok D Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara Senin, 30 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senjata jenis senapan angin dan satu nit HP OPPO A54 milik korban yang dicuri. 

Hasil penyidikan sementara tersangka Dodi mengakui melakukan pencurian pada Senin 30 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB di rumah korban. Saat tersangka melakukan aksi pencurian, rumah korban dalam keadaan kosong. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Heboh Isu Penculikan Anak di Marga Baru Musi Rawas

Modusnya tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela dapur dengan cara mencongkel jendela lalu menggeledah seluruh bagian dalam rumah korban. 

Selanjutnya korban mengambil barang satu pucuk senjata jenis senapan angin warna coklat, satu unit HP Oppo A54 warna biru pelangi. 

Lalu satu IPED Advan warna silver, dua buah charger HP, satu suku emas berbentuk gelang, dan satu liontin emas berbentuk hati. 

Akibat Kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp12 Juta dan melapor ke Polsek Nibung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: