Pembangunan 14 Ruas Tol Tahap I Wajib Selesai 2024, Jika Tidak Menteri PUPR Diminta Lakukan Ini

Pembangunan 14 Ruas Tol Tahap I Wajib Selesai 2024, Jika Tidak Menteri PUPR Diminta Lakukan Ini

Proyek Jalan Tol Indralaya-Prabumulih yang merupakan 1 dari 14 ruas tol wajib selesai 2024. -Dokumen -linggaupo.co.id

“Dari Muara Enim ke Lubuklinggau lalu ke Bengkulu. Kalau alignment tidak jalan, banyak yang akan diubah," jelasnya.

BACA JUGA:Tol Trans Sumatera 4 Tahapan 27 Jalan Ton Hingga Ruas, Berikut Daftar Tahapannya

Memang, jalur menuju Lubuklinggau kini bukan prioritas. Jelang Pemilu 2024, hal utama yang harus diselesaikan adalah ruas-ruas yang sudah dibangun dan sedang berjalan 

 Sedangkan tol menuju Lubuklinggau belum diproses. Terakhir penentuan lokasi (penlok).

“Jadi mungkin akan menjadi prioritas setelah pemilu nanti,” kata Nanan, sapaan akrab SN Prana Putra Sohe.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Asril Asri mengungkapkan komunikasi terakhir dengan Kementerian PUPR, kemungkinan kunci di Lubuklinggau akan ditinjau kembali. Kemungkinan treknya sudah berubah.

BACA JUGA:Tol Indralaya-Prabumulih Selesai, Shopping ke Palembang Tidak Harus Menginap, Segini Waktu Tempuhnya

“Kalau rencananya dari Muara Enim ke Lubuklinggau, mungkin akan berubah dari Muara Enim ke Tanjung Enim, langsung ke Pulau Baai, Bengkulu,” ujar Asril Asri.

Salah satu pertimbangannya, Tanjung Enim merupakan kawasan industri, seperti halnya Pulau Baai di Bengkulu. "Sementara Lubuklinggau direncanakan menjadi kawasan industri," ujarnya.

Namun jika tol Palembang - Bengkulu ini melewati Musi Rawas dan Lubuklinggau makan akan ada 11 desa di Musi Rawas yang terkena imbasnya. Warga pemilik tanah dari 11 desa yang dilalui tol tersebut akan menerima uang ganti rugi lahan.

Pemerintah bakal menyiapkan uang pengganti rugi lahan warga yang dilalui tol Palembang - Bengkulu tersebut.

BACA JUGA:Lanjutkan, Jalan Tol Bengkulu - Lubuklinggau Masih Ada Harapan Bisa Diwujudkan

Soal besaran ganti rugi tergantung luas tanah, yang harganya telah diatur oleh pemerintah.

Untuk mempermudah proses ganti rugi, pemerintah mengimbau kepada warga 11 desa tersebut untuk segera melengkapi dokumen lahan yang dilalui tol.

Setiap pemilik lahan tidak akan menerima ganti rugi yang sama, namun merujuk dari kabupaten Musi Banyuasin dan Banyuasin, ada warga yang menerima uang pengganti mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: