Bunda Wajib Tahu, Makanan Ciki Ngebul Membahayakan, Begini Kata Kadinkes Sumsel

Bunda Wajib Tahu, Makanan Ciki Ngebul Membahayakan, Begini Kata Kadinkes Sumsel

Ciki Ngebu yang membahayakan kesehatan karena belum ada izin ambang batas penggunaan Nitrogen. -ilustrasi-linggaupo.co.id

BACA JUGA:6 PJU Polda Sumsel dan 6 Kapolres Diganti, Satu Diantaranya Berhasil Ungkap Kejahatan Pedofil di Lahat

Kendati, untuk koordinasi dengan pelaku usaha dikembalikan ke pihak BPOM. 

Namun, Trisnawarman juga meminta pihak terkait lainnya dari Dinas Perdagangan, pengelola pasar, minimarket dan supermarket agar ikut peran serta dalam mengawasi penjualan ciki ngebul.

"Kami juga meminta pihak terkait lainnya agar mengawasi penjualannya," tandas Trisnawarman.

Ditambahkan Trisnawarman, Dinkes Sumsel bersama dengan BPOM Kota Palembang dibantu pihak terkait telah melakukan pengecekan ke tempat penjualan Ciki Ngebul. 

BACA JUGA:Hari ini Jumat 13 Januari 2023 Rhoma Irama Tiba di Lubuklinggau, Ingat Jamnya

Dua diantara lokasi penjualan Ciki Ngebul di Kota Palembang yang ditelusuri yakni, Palembang Indah Mall (PIM), dan Palembang Icon (PI).

Hasilnya, Dinkes Sumsel dan BPOM menemukan tiga pedagang menjual Ciki Ngebul yang dipastikan mengandung nitrogen. 

Tak hanya itu, penjualan Ciki ngebul itu juga tak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam pengawasan pemakaian nitrogen.

"Kita lakukan pengecekan di PIM dan PI," ucapnya. 

BACA JUGA:Sambut H Rhoma Irama, ini Persiapan Hotel Dafam Linggau dan Bandara Silampari

Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Kementerian Kesehatan meminta semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajanan Ciki Ngebul yang banyak dijual. 

Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus keracunan pangan yang lebih parah akibat konsumsi nitrogen cair yang berlebihan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.

 “Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan,” kata Dirjen Maxi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co