Cara Menggunakan Meterai Elektronik Bagi Pendaftar PPPK Teknis 2022

Cara Menggunakan Meterai Elektronik Bagi Pendaftar PPPK Teknis 2022

--

LINGGAUPOS.CO.ID - Apa itu meterai elektronik atau e-meterai

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Meterai elektronik ini punya kode unik dan keterangan tertentu dan digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Meterai yang dirilis Perum Peruri ini nilainya Rp 10.000. Dimensi e-meterai Rp10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.

BACA JUGA:Miliki Anak di Luar Nikah Terbongkar, Syahrini Tega Lakukan Ini ke Kakak Tiri

Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri e-meterai yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri.

Selain itu, setiap e-meterai juga terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yaitu angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut.

Bagi kalian yang ingin melakukan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu harus bisa menggunakan meterai elektronik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai pada pemberkasan pendaftaran PPPK Teknis 2022.

BACA JUGA:Sebab Mengapa Seseorang Mudah Terkena Informasi Hoax

Penggunaan meterai elektronik di berkas pendaftaran seleksi PPPK bertujuan untuk menghindari pemakaian meterai palsu.

Berikut cara menggunakan meterai elektronik untuk daftar PPPK Teknis 2022. 

Cara membeli meterai elektronik untuk PPPK bisa Anda lakukan secara online melalui website ataupun mitra distributor resmi, yaitu: 

  • PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/ 
  • PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/ 
  • PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/ 
  • PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/ 
  • Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/ 

BACA JUGA:Olla Ramlan Pakai Legging Ketat Bak Telanjang Bareng Teman Pria, Netizen: Naudzubillah..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: