Bersyukurlah, PPPK Bakal Terima Uang Tunai Rp1 Miliar Setelah Habis Masa Tugas

Bersyukurlah, PPPK Bakal Terima Uang Tunai Rp1 Miliar Setelah Habis Masa Tugas

Pengumuman penerimaan PPPK 2023--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Mulai 2023 PNS yang pensiun akan menerima uang tunai Rp1 miliar. Ternyata juga akan diberlakukan untuk PPPK.

Seperti diketahui pensiun Rp1 miliar ini akan diberlakukan melalui skema fully funded atau sistem pembayaran pensiun penuh.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN dan RB, Alex Denni berharap skema fully funded ini diharapkan bukan hanya PNS saja yang mendapatkan pensiunan, tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan pensiunan.

Namun demikian, skema pensiunan fully funded ini cuma akan diterapkan kepada ASN atau PPPK yang baru direkrut.

BACA JUGA:Tahun Baru Imlek 2023 Bulan Januari Ini, Simak Sederet Ucapan Selamatnya

Ia juga menjelaskan skema iuran pasti yang bisa dapat Rp1 miliar sudah dibahas cukup matang. 

Bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen Pan dan RB) menargetkan di tahun 2023 dapat terwujud.

Saat ini otoritas masih menggodok payung hukum penerapan skema tersebut.

"Kami targetnya menuntaskan itu semua (payung hukum) sehingga eksekusi di tahun 2023 secara bertahap", tuturnya.

BACA JUGA:Pensiun 2023,PNS Bakal Dapat Uang Tunai Rp1 Miliar, Melalui Skema Fully Funded

Seperti diketahui saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go.

Dimana perhitungan skema ini adalah dana pensiunan PNS bersumber dari hasil iuran PNS 4,75% dari gaji.

Yang dihimpun oleh PT Taspen ditambah dana dari APBN.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan beberapa hal terkait dana pensiunan. Berikut ini penjelasan BPK RI terkait dana pensiun.

BACA JUGA:Wow! Yu Sheng, Makanan Khas Imlek Termahal di Dunia, Harganya Rp 4,9 Miliar

BPK RI memperhatikan. Kewajiban jangka panjang atau pensiunan PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2021 yang belum memadai.

BKP RI menjelaskan dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester I tahun 2022 bahwa pemerintah belum memberikan kewajiban jangka panjang mengenai program pensiunan pada neraca pemerintah pusat.

Selain itu LKPP atau laporan kinerja pemerintah pusat pada tahun 2021 tersebut dinilai belum menyajikan informasi yang memadai.

BPK RI menjelaskan bahwa informasi yang tidak memadai tersebut adalah terkait beban dan kewajiban yang wajar dari transaksi atau proses bisnis pengelolaan keuangan pensiun untuk ASN, TNI dan juga Polri.

BACA JUGA:Rhoma Irama Sudah Memanggil, Jangan Lupa Tanggalnya di Lubuklinggau dan Ogan Ilir

Oleh sebab itu BPK RI memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memberikan perintah kepada Tim Task Force, dukungan percepatan penyelesaian Pernyataan Standar Akuntasi Pemerintah (PSAP) terkait imbalan kerja tersebut.

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) minta skema uang pensiun PNS diubah. 

Korpri meminta pemerintah segera menerapkan sistem pensiun fully funded. Dengan skema ini, maka PNS bisa mendapatkan uang pensiun hingga Rp1 miliar.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arid Fakrullah dalam upacara peringatan HUT Korpri ke-51 yang disiarkan secara live di Youtube, Selasa, 29 November 2022.

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan yang Nunggak Bayar Iuran Masih Bisa Berobat Gratis, Begini Solusinya

“Mohon kiranya melalui Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, kita segera bisa menerapkan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN, melalui Fully Funded secara konkret dan berkelanjutan,” kata Zudan saat HUT ke-51 Korpri di Kota Pematang Siantar. 

Selain itu Zudan mengatakan, Korpri juga ingin agar sistem birokrasi pemerintah ke depannya jadi berbasis elektronik. Ia juga memberi contoh bagaimana cara penerapan sistem berbasis elektronik tersebut.

“Mari di dalam 4 tahun ke depan kita terus dorong reformasi birokrasi untuk menjadikan sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagai ruh birokrasi. Bagaimana kita mendigitalkan semua pekerjaan kita, salah satunya bisa kita awali dengan penerapan digital signature,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah sudah sejak lama menggodok skema pensiun dengan nama fully funded. Skema pensiun ini banyak disuarakan oleh Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo.

BACA JUGA:Berubah Trase, Tol Indralaya Bengkulu Tak Lintasi Lubuklinggau

Anggaran pensiun untuk ASN memang dianggap semakin besar dan mulai menjadi beban bagi negara. 

Karena itu, pemerintah menilai ada aturan yang perlu dirombak dan melakukan penyesuaian skema pensiun untuk para PNS.

Saat ini, ASN masih menggunakan skema pensiun pay as you go. Artinya, perhitungan skema merupakan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.

TNI dan Polri, menurut Sri Mulyani, juga menggunakan skema yang sama. Hanya saja, tak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI.

BACA JUGA:Viral, Pria yang Selingkuh dengan Mertua, Ini Penjelasan Polda Banten

Sedangkan, skema fully funded ini selain diambil dari THP, pembayarannya akan dilakukan secara patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. 

Karena itu pensiunan PNS ini bisa mengantongi Rp 1 miliar.

Disebutkan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil jalan perubahan serta melakukan reformasi dan tidak menggunakan pola pikir lama.

Menurutnya, peringatan HUT Korpri harus menjadi momentum untuk meningkatkan sinergitas dan senantiasa menjaga netralitas dalam menentukan kebijakan dalam menghadapi perubahan dan persaingan.

BACA JUGA:Tol Muara Enim ke Lubuklinggau Terancam Batal

Usai upacara, dilakukan penyerahan hadiah kepada pemenang lomba penilaian Kearsipan Internal terbaik antar OPD se-Kota Pematang Siantar, serta penyerahan SK Pensiun.

Selanjutnya, Susanti memotong kue ulang tahun. Potongan pertama kue tersebut diserahkan kepada beberapa ASN yang berulang tahun. Kemudian kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pematang Siantar Budi Utari Siregar. Selanjutnya, Sekda Budi Utari menyuapi dr Susanti. 

PNS dapat pensiun Rp 1 miliar. Tunggu gebrakan menteri Sri Mulyani. Putusan skema baru pensiun sangat ditunggu tahun ini. Sudah saatnya rombak aturan pensiun lama.

Lantas bagaimana tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati? 

BACA JUGA:Sound System Konser Rhoma Irama di Ogan Ilir 80.000 Watt, Luas Panggung Melebihi Lapangan Badminton

Kata dia, skema perubahan uang pensiun masih dibahas bersama di lintas kementerian dan lembaga.  "Nanti kita lihat, kita review, bersama kementerian yang lain ya," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022. 

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni sempat memberikan sinyal perubahan skema itu. "Mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," kata Alex seperti dikutip dari CNBC. 

Eksekusi pensiunan PNS dapat RP 1 miliar.  Rencananya secara bertahap 2023. Tapi dengan syarat skema dapat pensiun berubah tahun ini.

Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tembus Rp 1 miliar. Itu bisa terwujud jika skema usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) disetujui pemerintah.  

BACA JUGA:Demi Sang Itri dan Buah Hati, Pria di Palembang Sumatera Selatam Ini Rela Masuk Penjara

KORPRI mengusulkan skema fully funded. Dengan skema itu, dana pensiun bagi PNS secara sistematis dibayarkan setiap bulan sejak PNS mulai bekerja.

Selama ini sistem yang dipakai adalah  as you go: dibayar saat PNS pensiun. Nilainya sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN. 

TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama. Hanya saja, tak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI.

Skema usulan KORPRI itu sebenarnya sudah  banyak disuarakan oleh Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo.

BACA JUGA:Agar Tidak Mudah Dibajak Hacker, Mau Tau Caranya..?

Duit pensiun ASN sangat besar dan membebani negara setiap tahunnya. Karena itulah pemerintah perlu merombak aturan tersebut. 

Usulan itu kembali menghangat ketika Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Prof Zudan Arif Fakrulloh menyinggungnya di upacara peringatan HUT Korpri ke-51.

"Mohon kiranya melalui Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, kita segera bisa menerapkan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN, melalui Fully Funded secara konkret dan berkelanjutan," kata Zudan dalam siaran live di Youtube, Selasa, 29 November 2022.

Dengan skema baru fully funded. PNS pensiun bukan mustahil dapat Rp1 miliar. Berikut hitung-hitungannya pensiun bisa dapat Rp1 miliar. Baca sampai habis. 

BACA JUGA:Diduga Piknik Bareng, Ariel Tatum dan Nicholas Saputra Bikin Heboh, Ada apa yah..?

Kabar pensiunan para pegawai negeri sipil (PNS) bisa mendapatkan Rp 1 miliar tak kunjung menemukan titik terang.

Bahkan, sampai munculnya rencana pengaturan pensiun dini massal PNS, skema pensiunan yang baru belum juga ditetapkan.

Dikutip sumeks.co dari tempo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan bahwa skema pembayaran pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema fully funded bukan ditunda ataupun dibatalkan.

Namun, hingga saat ini masih dalam tahap kajian.

BACA JUGA:Cara Buat Link WhatsApp dengan Teks dan Isi Pesan Tanpa Aplikasi

Karena itu kan perlu kajian, dasar hukumnya, lalu transisi. Menghitung cut off-nya tidak mudah. Antara yang dulu menggunakan skema lama (pay as you go) kemudian berganti ke skema baru,” ujar Prastowo ketika ditemui Tempo di Hotel Bintang Baru Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Desember 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengaku belum tahu banyak ihwal realisasi rencana skema pensiun dini terbaru yang memungkinkan para pensiunan PNS bisa mendapatkan Rp 1 miliar pada saat usia tuanya.

"Saya malah baru dengar pensiun Rp 1 miliar," kata Azwar saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.

Kendati begitu, Anas menekankan rencana pengaturan pensiun dini massal sebagaimana yang ada di draf RUU ASN sendiri sebetulnya akan serupa dengan pengaturan pensiun dini di perusahaan, baik di BUMN maupun swasta.

BACA JUGA:Biar Dapat Makan, Denise Chariesta 'Senggol' Nikita Mirzani

"Ini kan banyak terjadi di BUMN, bagaimana BUMN ini yang sebagian tidak produktif, kurang sehat, dia kan bisa mengajukan, dan dapat pensiun. 

Nah bagaimana dengan jumlah ASN yang sekarang 4,2 juta ini yang kadang sebagian sudah sakit, tapi tetap hanya terima gaji," tuturnya.

Menurut Anas, pengaturan pensiun dini itu pada dasarnya juga merupakan buah dari usulan para ASN, termasuk yang ada di daerah di samping DPR sendiri. RUU ASN telah ditetapkan DPR menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2023.

"Ini yang banyak diusulkan oleh para ASN di daerah dan juga teman-teman DPR. Nanti kita lihat seperti apa pembahasannya, nanti akan kami dengar dari mereka, tentu nanti akan kami berdiskusi dengan teman-teman DPR dan kemampuan keuangan pemerintah bersama menteri keuangan," kata Anas.

BACA JUGA:Intip Tata Cara Live Streaming di TikTok, Tips-Tips dan Manfaatnya

Dengan catatan terbaru ini, realisasi perubahan skema dana pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dari yang selama ini pay as you go menjadi fully funded hingga bisa mendapatkan total dana Rp 1 miliar masih belum juga jelas.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Putut Hari Satyaka sebelumnya juga telah mengatakan hingga kini pihaknya masih gencar melakukan simulasi yang cukup panjang untuk mengubah skema pensiunan para PNS tersebut. Belum ada tahapan ke finalisasi perubahan skema.

"Belum lah 2023. Masih perlu simulasi yang cukup panjang karena konsekuensinya cukup besar. Artinya skema pensiun dari manfaat pasti ke iuran pasti itu konsekuensinya sangat besar," kata Putut saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 16 Desember2022.

Seperti diketahui, saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go. Di mana, perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.

BACA JUGA:PPKM Dicabut, Ini Pesan Kadinkes Lubuklinggau Kepada Masyarakat

Dengan skema yang baru ini atau disebut dengan iuran pasti alias fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Maka dari itu, bukan hal yang mustahil pensiunan PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar. 

Seperti diberitakan, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Putut Hari Satyaka mengabarkan soal rencana pensiun PNS dapat Rp1 miliar.

“Tahun ini belum. Masih diperlukan simulasi yang panjang, karena konsekuensinya cukup besar,’’ kata Putut beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:PPKM Dicabut, Begini Aturan Baru Naik Pesawat di Bandara Silampari dan Kereta Api

Karena kata dia, jika memang skema yang disimulasikan berjalan, pasti ada konsekuensinya.  Pihaknya terus gencar mensimulasikan pengubahan sistem pensiun PNS. 

Artinya, sistem pensiun dari manfaat pasti ke basis iuran akan sangat besar konsekuensinya,” ujar Putut. 

Dipahami, skema pensiun PNS sekarang adalah pay as you go. Jika perhitungan sistem ini berdasarkan iuran dana pensiun PNS. Yaitu ,75 persen dari gaji yang dikumpulkan PT Taspen ditambah dana APBN. 

Dalam skema baru ini, menggunakan sistem fully funded. Skema fully funded secara sederhana lebih mirip atau bisa dianalogikan dengan metode perhitungan investasi atau asuransi.

BACA JUGA:Selain Rhoma Irama, Ada Juga Andika Kangen Band, Siapkan Lirik Lagu Dakwa dan Nostalgia

Dana pensiun yang diterima PNS lebih besar, karena iuran yang dibebankan merupakan persentase dari take home pay (THP) yang lebih tinggi. Sistem fully funded, selain iuran yang diambil dari tarif THP, PNS dan negara sebagai pemberi kerja juga dibayar bersama. 

So, bukan tidak mungkin pensiunan PNS mengantongi Rp 1 miliar.  Sementara itu, usia ASN pensiun ditetapkan dengan aturan baru. Batas usia pensiun terbagi menjadi tiga kelompok berbeda, berdasarkan jabatan fungsional yang dimilikinya.

Pertama usia 58 tahun, untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Usia 60 tahun, untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya Usia 65 tahun untuk ASN yang memangku  jabatan fungsional ahli utama

Sederet berkas dan syarat administrasi jelas perlu dipenuhi terlebih dahulu, dan idealnya serupa untuk setiap lembaga dan institusi pemerintahan.

BACA JUGA:Ini Tempat Favorit Rhoma Irama di Lubuklinggau, Tak Disangka

Sayangnya, ketika dikonfirmasi hal ini ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  Abdullah Azwar Anas mengaku belum tahu banyak.

‘’Belum kesana bahasnya.’’

Bagaimana dengan jumlah ASN saat ini ,2 juta, kadang ada yang sakit, tapi tetap hanya dapat gaji,” ujarnya. 

Menurut Anas, prosedur pensiun dini pada hakekatnya merupakan hasil usulan dari ASN, termasuk usulan dari daerah lain selain DPR.

BACA JUGA:Koleksi Lagu Pejabat Musi Rawas Ini Ternyata Bikin Dekat dengan Rhoma Irama, Mulai dari Volume 1

DPR menyetujui RUU ASN sebagai program prioritas legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023.

 “Usulan ini banyak disampaikan oleh pejabat daerah dan juga teman-teman DPR. Nanti kita lihat  bagaimana pembahasannya, nanti kita dengar dari mereka.'' (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: