Pensiun 2023,PNS Bakal Dapat Uang Tunai Rp1 Miliar, Melalui Skema Fully Funded

Pensiun 2023,PNS Bakal Dapat Uang Tunai Rp1 Miliar, Melalui Skema Fully Funded

Pensiunan PNS bisa tidur nyaman tahun 2023. PNS bakal dapat uang 1 miliar jika skema fully funded diterapkan. foto: ilustrasi/jpg/sumeks.co ---

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - PNS yang ingin pensiun di 2023, segeralah. Karena bakal terima uang tunai Rp1 miliar.

Pensiun bisa mendapatkan uang tunai Rp1 miliar, jika menggunakan skema fully funded atau sistem pembayaran pensiun penuh.

Yakni, yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah take home pay PNS (bukan gaji) setiap bulannya.

Sementara saat ini masih diterapkan skema skema pay as you go. Skema ini berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.

BACA JUGA:Wow! Yu Sheng, Makanan Khas Imlek Termahal di Dunia, Harganya Rp 4,9 Miliar

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN dan RB, Alex Denni menjelaskan skema iuran pasti yang bisa dapat Rp 1 miliar sudah dibahas cukup matang.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen Pan dan RB) menargetkan di tahun 2023 dapat terwujud.

Seperti diketahui saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go.

Dimana perhitungan skema ini adalah dana pensiunan PNS bersumber dari hasil iuran PNS 4,75% dari gaji.

BACA JUGA:Rhoma Irama Sudah Memanggil, Jangan Lupa Tanggalnya di Lubuklinggau dan Ogan Ilir

Yang dihimpun oleh PT Taspen ditambah dana dari APBN.

Alex juga berharap skema fully funded ini diharapkan bukan hanya PNS saja yang mendapatkan pensiunan, tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan pensiunan.

Namun demikian, skema pensiunan fully funded ini cuma akan diterapkan kepada ASN yang baru direkrut.

Sementara bagi ASN yang sudah bekerja lebih dulu tetap dikenakan skema pensiunan pay as you go. Skema fully funded baru akan diterapkan tahun depan yaitu 2023.

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan yang Nunggak Bayar Iuran Masih Bisa Berobat Gratis, Begini Solusinya

Saat ini otoritas masih menggodok payung hukum penerapan skema tersebut.

"Kami targetnya menuntaskan itu semua (payung hukum) sehingga eksekusi di tahun 2023 secara bertahap", tuturnya.

Disisi lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan beberapa hal terkait dana pensiunan. Berikut ini penjelasan BPK RI terkait dana pensiun.

BPK RI memperhatikan. Kewajiban jangka panjang atau pensiunan PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2021 yang belum memadai.

BACA JUGA:Berubah Trase, Tol Indralaya Bengkulu Tak Lintasi Lubuklinggau

BKP RI menjelaskan dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester I tahun 2022 bahwa pemerintah belum memberikan kewajiban jangka panjang mengenai program pensiunan pada neraca pemerintah pusat.

Selain itu LKPP atau laporan kinerja pemerintah pusat pada tahun 2021 tersebut dinilai belum menyajikan informasi yang memadai.

BPK RI menjelaskan bahwa informasi yang tidak memadai tersebut adalah terkait beban dan kewajiban yang wajar dari transaksi atau proses bisnis pengelolaan keuangan pensiun untuk ASN, TNI dan juga Polri.

Oleh sebab itu BPK RI memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memberikan perintah kepada Tim Task Force, dukungan percepatan penyelesaian Pernyataan Standar Akuntasi Pemerintah (PSAP) terkait imbalan kerja tersebut.

BACA JUGA:Berubah Trase, Tol Indralaya Bengkulu Tak Lintasi Lubuklinggau

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) minta skema uang pensiun PNS diubah.

Korpri meminta pemerintah segera menerapkan sistem pensiun fully funded. Dengan skema ini, maka PNS bisa mendapatkan uang pensiun hingga Rp1 miliar.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arid Fakrullah dalam upacara peringatan HUT Korpri ke-51 yang disiarkan secara live di Youtube, Selasa, 29 November 2022.

“Mohon kiranya melalui Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, kita segera bisa menerapkan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN, melalui Fully Funded secara konkret dan berkelanjutan,” kata Zudan saat HUT ke-51 Korpri di Kota Pematang Siantar.  

BACA JUGA:Viral, Pria yang Selingkuh dengan Mertua, Ini Penjelasan Polda Banten

Selain itu Zudan mengatakan, Korpri juga ingin agar sistem birokrasi pemerintah ke depannya jadi berbasis elektronik. Ia juga memberi contoh bagaimana cara penerapan sistem berbasis elektronik tersebut.

“Mari di dalam 4 tahun ke depan kita terus dorong reformasi birokrasi untuk menjadikan sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagai ruh birokrasi. Bagaimana kita mendigitalkan semua pekerjaan kita, salah satunya bisa kita awali dengan penerapan digital signature,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah sudah sejak lama menggodok skema pensiun dengan nama fully funded. Skema pensiun ini banyak disuarakan oleh Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo.

Anggaran pensiun untuk ASN memang dianggap semakin besar dan mulai menjadi beban bagi negara.

BACA JUGA:Tol Muara Enim ke Lubuklinggau Terancam Batal 

Karena itu, pemerintah menilai ada aturan yang perlu dirombak dan melakukan penyesuaian skema pensiun untuk para PNS.

Saat ini, ASN masih menggunakan skema pensiun pay as you go. Artinya, perhitungan skema merupakan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.

TNI dan Polri, menurut Sri Mulyani, juga menggunakan skema yang sama. Hanya saja, tak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI.

Sedangkan, skema fully funded ini selain diambil dari THP, pembayarannya akan dilakukan secara patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.  

BACA JUGA:Sound System Konser Rhoma Irama di Ogan Ilir 80.000 Watt, Luas Panggung Melebihi Lapangan Badminton

Karena itu pensiunan PNS ini bisa mengantongi Rp 1 miliar.

Disebutkan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil jalan perubahan serta melakukan reformasi dan tidak menggunakan pola pikir lama.

Menurutnya, peringatan HUT Korpri harus menjadi momentum untuk meningkatkan sinergitas dan senantiasa menjaga netralitas dalam menentukan kebijakan dalam menghadapi perubahan dan persaingan.

Usai upacara, dilakukan penyerahan hadiah kepada pemenang lomba penilaian Kearsipan Internal terbaik antar OPD se-Kota Pematang Siantar, serta penyerahan SK Pensiun.

BACA JUGA:Sound System Konser Rhoma Irama di Ogan Ilir 80.000 Watt, Luas Panggung Melebihi Lapangan Badminton

Selanjutnya, Susanti memotong kue ulang tahun. Potongan pertama kue tersebut diserahkan kepada beberapa ASN yang berulang tahun. Kemudian kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pematang Siantar Budi Utari Siregar. Selanjutnya, Sekda Budi Utari menyuapi dr Susanti.  

PNS dapat pensiun Rp 1 miliar. Tunggu gebrakan menteri Sri Mulyani. Putusan skema baru pensiun sangat ditunggu tahun ini. Sudah saatnya rombak aturan pensiun lama.

Lantas bagaimana tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati?  

Kata dia, skema perubahan uang pensiun masih dibahas bersama di lintas kementerian dan lembaga.  "Nanti kita lihat, kita review, bersama kementerian yang lain ya," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.  

BACA JUGA:Demi Sang Itri dan Buah Hati, Pria di Palembang Sumatera Selatam Ini Rela Masuk Penjara

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni sempat memberikan sinyal perubahan skema itu. "Mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," kata Alex seperti dikutip dari CNBC.

Eksekusi pensiunan PNS dapat RP 1 miliar.  Rencananya secara bertahap 2023. Tapi dengan syarat skema dapat pensiun berubah tahun ini.

Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tembus Rp 1 miliar. Itu bisa terwujud jika skema usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) disetujui pemerintah.   

KORPRI mengusulkan skema fully funded. Dengan skema itu, dana pensiun bagi PNS secara sistematis dibayarkan setiap bulan sejak PNS mulai bekerja.

BACA JUGA:UT Ojat

Selama ini sistem yang dipakai adalah  as you go: dibayar saat PNS pensiun. Nilainya sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.

TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama. Hanya saja, tak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI.

Skema usulan KORPRI itu sebenarnya sudah  banyak disuarakan oleh Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo.

Duit pensiun ASN sangat besar dan membebani negara setiap tahunnya. Karena itulah pemerintah perlu merombak aturan tersebut.  

BACA JUGA:Agar Tidak Mudah Dibajak Hacker, Mau Tau Caranya..?

Usulan itu kembali menghangat ketika Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Prof Zudan Arif Fakrulloh menyinggungnya di upacara peringatan HUT Korpri ke-51.

"Mohon kiranya melalui Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, kita segera bisa menerapkan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN, melalui Fully Funded secara konkret dan berkelanjutan," kata Zudan dalam siaran live di Youtube, Selasa, 29 November 2022.

Dengan skema baru fully funded. PNS pensiun bukan mustahil dapat Rp1 miliar. Berikut hitung-hitungannya pensiun bisa dapat Rp1 miliar. Baca sampai habis.

Kabar pensiunan para pegawai negeri sipil (PNS) bisa mendapatkan Rp 1 miliar tak kunjung menemukan titik terang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: