PPKM Dicabut, Begini Aturan Baru Naik Pesawat di Bandara Silampari dan Kereta Api

PPKM Dicabut, Begini Aturan Baru Naik Pesawat di Bandara Silampari dan Kereta Api

Bandara Silampari.--

Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer

Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan

Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

BACA JUGA:Konser Rhoma Irama Dipredisi Dihadiri 15.000 Penonton, Dijaga 510 Personil Gabungan

Persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN):

Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis booster

Penumpang berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

BACA JUGA:Soal Kedatangan Rhoma Irama ke Lubuklinggau, Berikut Penjelasan Ketua DPW Forsa Sumsel

Penumpang usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

Penumpang usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Tetapi, ada keringanan khusus bagi penumpang pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan juga untuk tidak mengikuti ketentuan PPDN jika berhalangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: transportasi