PPKM Dicabut, Begini Aturan Baru Naik Pesawat di Bandara Silampari dan Kereta Api

PPKM Dicabut, Begini Aturan Baru Naik Pesawat di Bandara Silampari dan Kereta Api

Bandara Silampari.--

BACA JUGA:Koleksi Lagu Pejabat Musi Rawas Ini Ternyata Bikin Dekat dengan Rhoma Irama, Mulai dari Volume 1

Sehingga dengan begitu saat ini pihaknya mengaku masih menerapkan syarat terbang dengan prokes Covid-19 di Bandara Silampari Lubuklinggau. Itu ditambahkannya berdasarkan surat edaran tahun yang lalu. 

"Kita kan masih menggunakan surat edaran yang di tahun yang lalu. Selagi itu masih belim dicabut, kita masih mematuhi aturan tersebut. Beda ketika PPKM dicabut, itu bukan syarat terbang PPKM," jelasnya, Rabu 4 Januari 2023.

Penumpang Bandara Silampari menurutnya saat ini masih menggunakan prokes. "Yang dimaksud kita masih menggunakan prokes tetap untuk orang-orang yang menggunakan transportasi udara dan tetap menggunakan persyaratan," bebernya.

Adapun syarat terbang yang diterapkan pihaknya antara lain umur diatas 17 tahun telah melakukan vaksin booser. Sedangkan dibawah umur 17 tahun cukup vaksin kedua. Dan penumpang juga harus menujukan dengan aplikasi Peduli Lindungi. 

BACA JUGA:Terakhir Rhoma Irama Tampil di Terawas, 7 Tahun Lalu, Jangan Lupa 14 Januari 2023

"Yang pasti kalau PPKM dicabut alhamdulullah, jadi pergerakan kita sudah tidak lagi terbatas kan. Kalau pesawat masih prokes," imbuhnya. 

Lebih lanjut, saat ini Bandara Silampari Lubuklinggau melayani penerbangan seminggu empat kali dengan menggunakan maskapai Batik Air. Rute penerbangan dari Lubuklinggau ke Jakarta dan sebaliknya. 

Keberangkatan dari Lubuklinggau pukul 14.15 WIB dan dari Jakarta pukul 12.15 WIB. "Penerbangan hari Minggu, Selasa, Kamis dan Jumat," pungkasnya.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Perawat RSUD Siti Asiyah Cabuli Adik Pasien

Aturan dan Syarat Perjalanan Naik Pesawat Terbaru

Berdasarkan aturan perjalanan di atas, berikut ini syarat perjalanan naik pesawat terbaru beserta protokol kesehatan umum yang berlaku.

Protokol kesehatan umum:

Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu

Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: transportasi