Youtuber Lubuklinggau Dituntut Hukuman Penjara, Hanya Karena ini

Youtuber Lubuklinggau Dituntut Hukuman Penjara, Hanya Karena ini

Terdakwa Mukhobirillah alias Abil --

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Youtuber asal Lubuklinggau, Mukhobirillah alias Abil (30) warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan  Lubuklinggau Timur II, kini harus mendekam di penjara.

Bahkan dalam sidang Selasa 27 Desember 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), hukuman 2 tahun 6 bulan Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara.

Ia dituntut hukuman seberat itu, karena diduga  jadi bandar judi online lewat YouTube.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang dengan majelis hakim diketuai Marselinus Ambarita dengan anggota Ferri Irawan dan Tri Lestari dengan Panitera Pengganti (PP) Iwan.

BACA JUGA:Depresi Hingga Jantung Loh, Bahaya Ini 13 Dampak Bagi Penggemar Makanan Cepat Saji

Sedangkan terdakwa hadir secara virtual melalui aplikasi zoom, karena ia berada di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Menurut JPU, Mukhobirillah alias Abil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana  sebagaimana  dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang  perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

JPU Akbari Darnawinsyah mengungkapkan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak ada izin dalam membuat YouTube bandar judi online .

Atas tuntutan itu, terdakwa nyatakan mohon keringanan. Sementara JPU tetap pada tuntutan.

BACA JUGA:Ini Hukuman untuk Ayah Bandar Narkoba yang Tembak Polisi di Musi Rawas

Sementara itu, rekan terdakwa Mukhobirillah alias Abil, yang juga ditangkap dalam perkara ini, yakni Dedi Hariyanto, warga Perumahan Azahra Jalan Mawadah, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Terdakwa Dedi Hariyanto, juga dituntut 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 6 kurungan.

Menurut JPU, ia melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang  perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, Sabtu  13 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB  Subdit V Siber patroli siber. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koranlinggaupos.sumeks.co