Selain Harga Rokok Naik, 2023 Dilarang Jual Rokok Batangan

Selain Harga Rokok Naik, 2023 Dilarang Jual Rokok Batangan

Harga rokok naik per 1 Januari 2023-ColiN00B-pixabay

BACA JUGA:Viral di Medsos, H-1 Pria Gagal Nikahi Gadis OKU Sumatera Selatan, Gara-gara Mahar Kurang Rp700 Ribu

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Penyesuaian tarif yang berimbas pada kenaikan harga rokok ini akan berlaku pada 1 Januari 2023.

Penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) ini resmi dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industry rokok dan pengendalian peredaran rokok ilegal.

Bahkan penyesuaian CHT ini sudah disetujui Komisi XI DPR RI atas usulan pemerintah.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

BACA JUGA:Insan Pers di Bumi Silampari Ayo Ikuti Lomba Gaple Balak 12 Series #3, Cek Lokasi Pendaftarannya

Penyesuaian ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.

Pemerintah menetapkan target penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10 - 18 tahun sebesar 8,7 persen di tahun 2024.

Dalam proses penyusunan PMK ini telah melalui konsultasi dengan DPR dan juga audiensi dengan petani tembakau.

Pemerintah dalam menjalankan kebijakan kenaikan tarif CHT ini akan memperhatikan kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional, termasuk dengan meningkatkan upaya dalam mencegah beredarnya rokok ilegal dan memperkuat pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau.

BACA JUGA:Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswa SMP, Kasat Reskrim Musi Rawas Terima Penghargaan

Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.

Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.

Administrasi cukai REL dan HPTL disederhanakan dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com