Selain Harga Rokok Naik, 2023 Dilarang Jual Rokok Batangan

Selain Harga Rokok Naik, 2023 Dilarang Jual Rokok Batangan

Harga rokok naik per 1 Januari 2023-ColiN00B-pixabay

BACA JUGA:Ayo Kunjungi Danau Aur, Hanya Rp5 Ribu Anda Dapat Fasilitas Mobil VW Pak Camat

Kemudian, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, ketentuan rokok elektronik; Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi.

Selanjutnya pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi; penegakan dan penindakan, media teknologi serta penerapan kawasan tanpa rokok.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen. 

Kenaikan cukai rokok itu berdasarkan hasil rapat terbatas di Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 November 2022.

BACA JUGA:Catat Jadwal Masuk Semester 2 Sekolah Dasar 2023

“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan 10 persen itu merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan. 

Sebanyak 10 persen itu kemudian diterjemahkan kenaikan bagi kelompok golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” pungkas Sri Mulyani. 

BACA JUGA:Ingin Menambah Nafsu Makan? Konsumsi 4 Makanan Khas Sumatera Selatan Ini

Seperti diketahui harga rokok naik per 1 Januari 2023, kenaikan itu rata-rata 10 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan Kedua.

Selain itu, harga rokok naik 1 Januari 2023 perlu dilakukan supaya tingkat konsumsi hasil tembakau dari rokok bisa dikendalikan. Terutama bagi konsumen di kalangan anak-anak yang berusia 10-18 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com