5 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Terima Remisi Khusus Keagamaan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau--
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Sebanyak 5 orang Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau diusulkan menerima Remisi Natal Tahun 2022.
Pemberikan Remisi Natal kepada lima orang Narapidana (Napi) dibenarkan Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara melalui Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Junaini, Kamis 22 Desember 2022.
“Ada 5 warga binaan, nanti yang akan menerima usulan remisi Natal 2022. Masih diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM sekarang masih dalam proses. Kelima napi tersebut berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat,” kata Junaini.
Ia optimis usulan tersebut diterima, dan pada tanggal 25 Desember 2022 mendatang kelima napi tadi benar-benar mendapat remisi.
BACA JUGA:Pengakuan Ibu dari Muratara yang Selundupkan Sabu ke Lapas Lubuklinggau
“Insya Allah apa yang kita usulkan sesuai prosedur sehingga tidak ada hambatan sehingga nanti tanggal 25 Desember 2022 nanti, kelima napi ini akan mendapat remisi karena itu ada hak mereka,” ungkapnya.
Junaini berharap kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang telah diajukan remisi mudah-mudahan dapat diterima oleh pusat untuk mendapat Remisi Natal Tahun 2022.
"Kami meminta kepada warga binaan tersebut agar terus berkelakuan baik sehingga ke depan bisa mendapatkan remisi,"jelasnya.
Berikut nama warga binaan yang mendapatkan remisi khusus hari raya keagamaan yakni Sakti Nababan, Jimmy Rio, Baharui Laoli Als Roy, Jefri Daniel Taroreh, dan Ahai Bulele.
BACA JUGA:Kronologis Wanita Muratara Selundupkan Sabu Bercampur BAB Bayi di Lapas Lubuklinggau
“Terus berkelakuan baik selama berada dalam Lapas dan selalu ikuti kegiatan pembinaan yang ada. Karena pembinaan merupakan salah satu syarat juga agar bisa mendapatkan remisi,”Ia menambahkan.
Diakuinya saat ini kondisi Lapas kelas IIA Lubuklinggau sudah sangat padat, bahkan jumlahnya sudah dua kali lipat dari jumlah seharusnya.
“Untuk kapasitas Lapas seharusnya 490 orang sekarang diisi 1.200 artinya terjadi kenaikan dua kali lipat. Makanya remisi bisa menjadi salah satu solusi untuk bisa mengurangi beban kapasitas,”tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: