Hari Ini KPU Bakal Umumkan Nomor Urut Calon Peserta Pemilu 2024

Hari Ini KPU Bakal Umumkan Nomor Urut Calon Peserta Pemilu 2024

KPU RI umumkan anggota KPU Provinsi terpilih untuk 20 provinsi--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Hari ini Rabu 14 Desember 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan mengumumkan calon peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI Jakarta Pusat.

Pengumuman ini akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut partai.

Tidak hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, KPU juga akan menentukan nomor urut para calon peserta Pemilu 2024.

Adapun sistem penentuan nomor urut partai dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan nomor urut peserta Pemilu 2019 atau dilakukan secara diundi. 

BACA JUGA:Keren, Pria Tamatan SMP di Bengkulu Berhasil Membudidayakan Bunga Rafflesia

Namun, berdasarkan Perpu RI Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa penggunaan ulang nomor urut partai pada Pemilu 2019 hanya bisa dilakukan untuk partai politik di parlemen. 

Sedangkan untuk sistem pengundian nomot urut partai untuk peserta Pemilu 2024bisa dilakukan oleh partai politik parlemen dan partai politik non parlemen. 

Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan,"Bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang pernah menjadi peserta Pemilu pada 2019 lalu, dan memperoleh perolehan suara yang melampaui angka parlemen threshold itu diberikan dua pilihan, pertama dapat menggunakan nomor urut peserta pemilu pada tahun 2019 lalu atau mengikuti pengundian nomor urut peserta pemilu 2024 yang baru," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 13 Desember 2022.

"Selanjutnya bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parlemen threshold maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," lanjutnya.

BACA JUGA:8 Tips ini Agar Berat Badan Tetap Ideal Selama Liburan Nataru 2023 

Hal tersebut pun juga diperkuat dalam Perpu RI Nomor 7 Tahun 2017 yaitu tentang sistem penentuan nomor urut peserta Pemilu 2024.

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019," tulis Perpu RI Pasal 179 Ayat 3 Nomor 7 Tahun 2017 yang didapati Disway.id.

"Atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," lanjutnya. 

Diketahui, pada agenda pengumuman peserta Pemilu 2024, pihak KPU RI akan mengundang seluruh Partai Politik yang sebelumnya mengikuti tahapan verifikasi faktual. 

BACA JUGA:Aniaya Pacarnya, Mantan Anggota TNI di Lubuklinggau Dapatkan Restorative Justice, Orang Tua Korban Kaget

Nantinya pada acara tersebut, pihak KPU hanya akan memperbolehkan 10 orang dari masing-masing partai politik yang diundang untuk hadir di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat. 

"Untuk yang pengundian kita rencananya masing-masing partai politik 10 (orang perwakilan) ya,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Selasa, 13 Desember 2022.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id