Sadis, Wanita di OKI Rampok Mahasiswi Hingga Terluka

Sadis, Wanita di OKI Rampok Mahasiswi Hingga Terluka

Pelaku saat diamanakan Polsek Pangkalan Lampam Polres OKI.-Foto: dok/sumeks.co---

OKI, LINGGAUPOS.CO.ID – Aksi seorang wanita bernama Sisi (29) warga Desa Sukaraja Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan benar-benar nekat. 

Ibu Rumah Tangga (IRT) itu nekat merampok seorang mahasiswi bernama Putri Novaria Fadhila (29) warga Desa Deling Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka dan kehilangan satu unit motor Honda Beat coklat Nopol BG 3537 KAU.

Peristiwa perampokan dialami korban Sabtu, 22 Oktober 2022 lalu. Tersangka Sisi ditangkap petugas setelah polisi berhasil melakukan tracking hp korban.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Lubuklinggau Evaluasi Unit Kerja

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Naik, ini Harga Per 1 Desember 2022

Terduga pelaku Sisi saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Pangkalan Lampam.

Perampokan terhadap korban terjadi malam hari di jalan Poros Desa Sri Mulya menuju Desa Deling Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI.

Terduga pelaku dua orang diduga salah sasatunya Sisi mengendarai sepeda motor.

Dalam aksinya terduga pelaku memepet motor korban lalu menendang dan mencabut kunci motor hingga korban terjatuh.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Khatib Salat Jumat di Musi Rawas

BACA JUGA:Warga Muratara Timbun 300 Liter Solar Subsidi

Akibat terjatuh, korban Putri Novaria Fadhila mengalami luka-luka. Selanjutnya terduga pelaku langsung menguasai dan mengambil harta korban berupa 1 unit sepeda motor.

“Adapun tas dipakai korban berwana hitam berisikan satu STNK motor korban. Juga ada KTP, ATM BRI, SIM, Kartu Mahasiswa, uang tunai 250.000, dan 1 unit HP REALME 8," jelas Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kapolsek Pangkalan Lampam, Iptu Aviv Pinarcoyo, Kamis 1 Desember 2022. 

Dijelaskan Iptu Aviv, terduga pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil cek post email HP korban pada 31 Oktober sekitar pukul 15.00 WIB.

Sedangkan nomor handphonenya telah diganti oleh terduga pelaku. Selanjutnya petugas kepolisian dari Polsek Pangkalan Lampam Polres OKI Polda Sumsel melakukan monitor perjalanan HP tersebut.

BACA JUGA:Alasan Pertamina Menaikkan Harga BBM Mulai Desember 2022

BACA JUGA:Danau Aur Musi Rawas Jadi Ikon Wisata, Simak Keistimewaannya

Polisi melaksanakan gelar razia di jalan di Areal Polsek Pangkalan Lampam guna mencegat perjalan HP korban.

“Dalam razia itulah pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti handphone korban yang disimpan di dalam tas selempangnya," terangnya.

Dihadapan polisi, terduga pelaku mengaku jika handphone itu didapat dari suaminya.

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Amankan 6.853 Butir Yaba, Narkoba Sabu Jenis Baru

Guna kepentingan penyidikan, terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Pangkalan Lampam. Tersangka Sisi terancam dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co