PGRI Musi Rawas Sukses Gelar Seminar dalam Rangka HUT PGRI ke-77 dan HGN  2022

PGRI Musi Rawas Sukses Gelar Seminar dalam Rangka HUT PGRI ke-77 dan HGN  2022

PGRI Musi Rawas menggelar Seminar Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru dan Tenaga Pendidikan di Aula BKPSDM Kabupaten Mura, Senin 14 November 2022. -foto: agungperdana linggaupos.co.id-

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Dalam rangka memperingati HUT ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN), PGRI Musi Rawas menggelar Seminar Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru dan Tenaga Pendidikan di Aula BKPSDM Kabupaten Mura, Senin, 14 November 2022.

PGRI Kabupaten Musi Rawas siap mendampingi guru yang menghadapi masalah dengan indikasi kekerasan terhadap anak dalam proses belajar mengajar. Selama ini, guru memberikan tindakan atau sanksi keras kepada murid setelah melakukan berbagai metode. Namun kadang peserta didik tak juga nurut. Dan ketika sanksi atau tindakan yang diberikan, ada saja orang tua yang tak berkenan.

Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Raslim mengatakan,“Guru yang mengalami kondisi seperti itu yang didampingi PGRI. Tapi kalau guru bermasalah pelecehan seksual, korupsi, narkoba mohon maaf tidak kita dampingi,”katanya.

"Untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang menimpa guru karena memberikan sanksi keras terhadap anak didik ada beberapa metode,"ungkapnya.

“Kalau bisa tidak naik ke ranah hukum, tapi jalur damai. Sebab kita punya lingkungan di sana berlaku hukum adat, kalau terjadi perselisihan atau permasalahan ada upaya diselesaikan secara damai,” jelasnya.

Namun jika permasalahan tidak bisa dengan jalan damai tetap naik ke ranah hukum maka PGRI memberikan pendampingan, ada pengacara PGRI.

“Kalau memang tidak bisa selesai apa boleh buat. PGRI memberikan pendampingan pengacara terhadap guru ataupun tenaga kependidikan. Kita memberikan motivasi bahwa mereka tidak sendiri dalam menghadapi masalah. Pengacara PGRI Kabupaten Mura Kantor Hukum Nazaruddin. Untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami guru Kabapaten Mura ditindaklajuti oleh Muhammad Hidayat,” jelasnya.

Bupati Mura, Hj Ratna Macmud menjelaskan seminar ini sengaja dilaksanakan agar guru tahu hukum, karena Indonesia negara hukum. “Jadi maksudnya seminar ini bertujuan agar guru dapat melindungi dirinya jangan sampai melakukan pelanggaran hukum. Bukan kita membela guru yang melakukan kesalahan, tapi agar guru tahu hukum, kalau guru melakukan pelanggaran hukum tidak kita bantu,” tegasnya.

Di seminar tersebut membahas 4 materi diantaranya Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam proses belajar mengajar disampaikan oleh anggota badan Adhoc Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Hj Ratnawati. Lalu proses penanganan kasus terhadap profesi guru dan tenaga kependidikan disampaikan Kejari Lubuklinggau diwakili Kasubsie Ekonomi Moneter Bidang Intelijen Rianto Ade Putra. Kemudian Perlindungan Hukum Dalam Menjalankan Tugas Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan oleh Kasat Reskrim Polres Mura AKP Muhamamd Indra Parameswara. Serta Fungsi dan Tugas LKBH dalam Perlindungan Profesi Guru oleh Muhamamd Hidayat Tim Advokasi PGRI Kabupaten Mura. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: