Perumahan Black Sejahtera Permai Miliki Izin SLF Pertama di Sumsel

Perumahan Black Sejahtera Permai Miliki Izin SLF Pertama di Sumsel

--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Perumahan Black Sejahtera Permai yang berada di bawah pengelolaan PT Zura Karya Bersama Linggau telah memiliki Izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pertama di Sumatera Selatan (Sumsel). Hal ini tentunya menjadi nilai plus dan contoh yang baik untuk perumahan-perumahan lain yang ada di Kota Lubuklinggau.

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan,S.STP.,M.Si, menjelaskan SLF ini pertama kali diterbitkan bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Untuk mekanisme mendapatkan hal tersebut yakni setelah Persetujuan Bangun Gedung (PBG) diterbitkan, maka bangunan itu harus di cek laik fungsinya apakah sesuai dengan fungsi bangunannya sehingga benar-benar yang dibuat itu memang layak dengan sertifikasi,"katanya.

Menurutnya, seluruh bangunan memang wajib memiliki SLF sehingga bangunan itu memang baik, dari batu, struktur bangunan sesuai dengan bentukan yang diajukan oleh seluruh masyarakat dan nantinya ini akan terkoneksi di aplikasi PBG kita.

BACA JUGA:Piala Dunia 2022 Qatar, Kepala MAN 1 Model Lubuklinggau Taslim Jagokan Jerman

"Jadi kita mengikuti PP Nomor 16 tahun 2021, turunan dari UU Cipta Kerja sehingga sesuai dengan seluruh administrasi yang diajukan, maka kita sudah bisa menerima penerbitan ini di dinas PUPR Mungkin kaitannya nanti PBG yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan,"ungkapnya.

Hendra Gunawan menambahkan, sejauh ini progresnya sudah sangat luar biasa sekali. Sudah mengeluarkan SLF ini terkhusus untuk developer wajib sehingga bisa menjamin bahwa bangunan yang dibuat ini naik fungsi, jangan sampai bangunan yang dibuat nanti roboh, maka dari itu akan ada tim penilai, ada uji mutu dan lain sebagainya.

"Ini sudah bisa kita laksanakan, tahapan-tahapan ini teknisnya ada di Dinas PUPR dan ini apresiasi kita kepada Dinas PUPR agar bisa melancarkan semua tahapan ini, sehingga SLF ini bisa di terbitkan. Nanti kaitannya dengan PBG ini akan kita koneksikan di aplikasi Persetujuan Bangun Gedung (PBG),"jelasnya.

"Untuk seluruh pelaku usaha dengan adanya SLF ini, dapat memudahkan pelaku usaha dalam rangka pelaksanaannya. Pertama memberikan kepastian kepada masyarakat khususnya pihak pembeli dengan SLF ini bahwa bangunan benar-benar layak, kemudian kepada pihak-pihak perbankan yang sangat dibutuhkan  salah satu syaratnya yakni SLF,"Ia menambahkan.

BACA JUGA:Surat Divpropam Menyebut Kabareskrim Terima Bisa Jadi Senjata yang Membuat

Bila diterbitkan SLF ini seharusnya perumahan-perumahan bisa lebih cepat berkembang dan lebih mudah untuk melakukan usahanya karena adanya sertifikat layak fungsi.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, Achmad Asril Asri ST, M.Si menyampaikan bahwa SLF ini merujuk pada PP No.16 tahun 2021, sehingga SLF  ini secara fungsi tujuannya adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan gedung itu sendiri.

"Jadi kita inikan pemerintah sebagai regulator, artinya regulasi yang harus kita kedepankan. Regulasi ini sudah merujuk pada undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Jadi SLF ini produk yang kita terbitkan dari dinas PUPR dan ini perdana yang pertamakali kita terbitkan dan mudah- mudahan nanti kedepan seluruh pelaku usaha di bidang perumahan mengikuti apa yang menjadi rujukan dari undang-undang," jelasnya.

Selain itu, SLF ini juga ada keterkaitan dengan Dinas Perkim dan Dinas Perizinan, sehingga kedepan kalaupun ada perumahan yang dibangun benar-benar memiliki jaminan di bidang keselamatan, dan keamanan bagi konsumen.

BACA JUGA:Heboh, Informasi Penangkapan Tersangka Narkoba di Tanah Periuk Musi Rawas

"Kami berharap kedepannya agar bisa lebih baik dan ini juga sudah secara online. Dinas PUPR juga sangat konsen terhadap infrastruktur dan inovasi sehingga mempermudah segala sesuatunya untuk melangkah ke arah yang lebih baik karena sudah zamannya 5.0 dan segala sesuatunya harus lebih cepat dan memiliki Standar Operasi (SOP) kemudian kita merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku di masyarakat,"katanya.

Adapun kebutuhan dokumen untuk mengurus SLF yakni:

1. Surat permohonan mengajukan SLF

2. Fotokopi indentitas pemohon atau penanggung jawab, Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha.

BACA JUGA:Mudik Natal dan Tahun Baru 2023 Tidak Dilarang, Berikut Ketentuannya

3. Akta Pendirian dan Perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)

4. SK Pengesahan Pendirian dan Perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait

5. NPWP Badan Hukum

6. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah, Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai

BACA JUGA:Cukup Bekerja di Rumah, Ibu-ibu Bisa Dapat Rp 1, 5 Juta, Begini Caranya

7. Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan yang telah disahkan notaris

8. Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

9. Surat Keputusan IMB

10. Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) / Blokplan Lampiran IMB

BACA JUGA:10 Daerah di Sumatera Selatan Rawan Gempa

11. Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB

12. Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB

13. Laporan Direksi Pengawas

14. Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Dewan Pengawas yang diikuti Anggota Dewan Pengawasnya

BACA JUGA:Prancis 4 vs 1 Australia: Awal yang Manis

15. Fotokopi TDR / SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja / SIPTB Direktur Pengawas Laporan Lengkap Direksi

16. Surat Pernyataan dari Koordinator Dewan Pengawas bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB

17. Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing Untuk bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan antara lain:

a. Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan / Genset

BACA JUGA:Meksiko Vs Polandia: Penalti Lewandowski Gagal, Meksiko Imbangi Polandia

b. Instalasi Kebakaran (alarm sistem, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.)

c. Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift)

d. Instalasi Tata Udara Dalam Gedung (AC)

e. Instalasi Penyalur Petir, dsb.

BACA JUGA:Setiap Hari Kekurangan Stok Darah, PMI Lubuklinggau Lakukan Ini

f. Foto bangunan.

g. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah diselesaikan dengan gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.

”Pada dasarnya bergantung spesifikasi dan klasifikasi bangunan, persyaratannya akan menyesuaikan," tukas Asril.

Sementara itu, Owner Perumahan Black Sejahtera Permai, H Zulfa Hendra mengatakan,"Terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu Proses SLF ini,"katanya.

BACA JUGA:Meksiko Vs Polandia: Penalti Lewandowski Gagal, Meksiko Imbangi Polandia

"Semoga kedepannya sinergisitas yang baik ini selalu terjaga, bersama kita bangun Kota Lubuklinggau jadi lebih baik lagi dan menjadi percontohan bagi daerah lainnya, dan kami akan selalu berikan yang terbaik," tutupnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: