UMP Sumsel 2023 Maksimal Rp 3.458.890,6, Keputusan Ada Ditangan Gubermur

UMP Sumsel 2023 Maksimal Rp 3.458.890,6, Keputusan Ada Ditangan Gubermur

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) -mohamed_hasan-Pixabay

Kebijakan-kebijakan lain menurut Yan bisa dilakukan perusahaan. Misal, menambah insentif bagi pekerja.

BACA JUGA:Meriah! Upacara Pembukaan Piala Dunia 2022

Jika hal ini dilakukan perusahaan kemungkinan besar para buruh akan menerima kenaikan UMP 10 persen. 

“Kalau tarik ulur masalah persentase kenaikan UMP, sampai dunia kiamat tidak ada selesai. Jadi tergantung kebijakan dari perusahaan,” sarannya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, H Mgs Syaiful Padli ST menilai tak layak kalau UMP hanya naik Rp27 ribuan.

Sementara sudah dua tahun terakhir selama pandemi, tidak ada kenaikan upah.

BACA JUGA:Kakek Hattani Lihat Tumpukan Emas di Hutan Keramat Dijaga Tiga Ular Besar

“Masak hanya Rp27 ribuan. Tidak relevan dengan situasi saat ini. Harus win-win solution,” sarannya. 

Menurutnya dari pengusaha jangan terlalu rendah, buruh jangan minta terlalu tinggi.

Harapannya, semuanya dapat berjalan dengan baik. Buruh mendapatkan kenaikan UMP cukup memadai.

Sedangkan perusahaan juga tidak terlalu berat untuk mengeluarkan gaji.

BACA JUGA:Pilkada 2024, Ratna Machmud Sulit Cari Pasangan, Lily Maddari Calon Potensial

Untuk angka ideal, Syaiful berpendapat, perlu adanya komunikasi dan pertemuan kembali.

“Ke depan yang akan kita hadapi adalah resesi. Intinya jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan,” tandasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, H Koimudin mengatakan, berdasarkan aturan baru dari pemerintah bahwa ada perhitungan ulang mengenai penetapan UMP dan UMK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: