KPU Ajak Partisipasi Masyarakat, Ini Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024
Pemilu dan Pilkada Serentak 2024--
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Jadwal pendaftaran Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 untuk PPK dan PPS telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
Siapkan berkas anda, jika ingin mengikuti seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan membentuk Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 untuk PPK dan PPS.
Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap menyebutkan bahwa rencananya pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilakukan pada 20 November 2022 sampai dengan 16 Januari 2023.
BACA JUGA:Suami Sibuk Kerja, Istri Selingkuh di Kosan, Digerebek Ayah Kandungnya
“Pembentukan PPK ini akan dilakukan di tanggal 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022. Kemudian pembentukan PPSnya dilakukan setelah pembentukan PPK yaitu 18 Desember2022 sampai 16 januari 2023,” ujar Parsadaan Harahap saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Kamis, 17 November 2022.
Lebih lanjut, Harahap pun membeberkan persyaratan-persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS. Pertama dari usia peserta.
Harahap mengatakan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, calon anggota harus warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan berjiwa nasionalisme dengan membuktikan bahwa dirinya setia dengan Pancasila.
“Syaratnya yang pertama bahwa warga negara Indonesia, kemudian berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS,” kata Harahap.
BACA JUGA:Yuk Jangan Dibiasakan! Catat 5 Cara Hentikan Anak dari Kecanduan Main HP
“Selain itu juga setia kepada Pancasila sebagai dasar negara undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 kemudian bhinneka tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945,” sambungnya.
Tidak hanya itu, ia pun ingin para calon anggota PPK dan PPS harus memiliki integritas dan kepribadian yang kuat, jujur dan adil.
“Ini menjadi konsern kami di KPU sekaligus menjadi salah satu perhatian khusus dari kami mengingat bahwa teman-teman di tingkat kecamatan desa kelurahan ini adalah merupakan tulang punggung KPU secara keseluruhan,” lanjutnya.
Selain itu, yang menjadi persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, yaitu tidak tergabung menjadi anggota partai politik, apalagi menjadi anggota partai politik yang dinyatakan secara sah dalam surat pernyataan.
BACA JUGA:KPU RI Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota PPK Dan PPS, Ini Syaratnya
“Saya kira ini standar untuk semua penyelenggara Pemilu tidak boleh menjadi anggota Partai politik,” imbuhnya.
Kemudian calon anggota PPK dan PPS harus berdomisili di wilayah yang akan menjadi tempat kerja PPK dan PPS.
Hal ini diperlukan mengingat nantinya para calon anggota harus bisa menguasai wilayah dan memahami konstelasi politik lokal di wilayah kecamatan desa kelurahan agar dalam bekerja bisa dilakukan secara maksimal.
Lalu, para calon anggota juga harus mempunyai kemampuan jasmani dan rohani serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan pun juga menjadi persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS.
BACA JUGA:Pemuda di Lubuklinggau Bawa Kabur Motor dan HP Kenalan di Wisma
“Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan,” tandasnya.
Berikut dokumen yang harus dilengkapi oleh para calon anggota PPK dan PPS:
1. Fotocopy E-KTP
2. Fotocopy Ijazah (pendidikan minimal SMA atau sederajat)
BACA JUGA:Pusing Mikirin BBM tak Kunjung Turun, Berikut Solusi Pengantinya Lebih Irit
3. Surat Pernyataan untuk memenuhi persyaratan
4. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani untuk persyaratan untuk badan kesehatan yang dikeluarka RS, Puskesmas atau klinik.
5. Daftar riwayat hidup
6. Pas foto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id