KPU RI Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota PPK Dan PPS, Ini Syaratnya
Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap -Intan Afrida Rafni---
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Jadwal pendaftaran Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 untuk PPK dan PPS telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap saat konferensi pers terkait Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 untuk PPK dan PPS.
Siapkan berkas anda, jika ingin mengikuti seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
"Untuk jadwal pendaftaran atau perekrutan calon anggota PPK dan PPS akan dimulai pada tanggal 20 November 2022 denga cara mengunjungi situs Siakba.KPU.go.id,"katanya.
BACA JUGA:Pemuda di Lubuklinggau Bawa Kabur Motor dan HP Kenalan di Wisma
Menurutnya, jika mengalami kendala dalam mengakses situs tersebut, para calon peserta juga bisa mendaftar dengan cara mendatangi kantor KPU Kabupaten Kota atau KIP Aceh.
“Jika memang ada problem-problem tekhnis yang memungkinkan para Peserta mengunduh secara mandiri. Nanti akan dilayani dan dibantu oleh temen-temen kita yang ada di tingkat kabupaten kota,” ujar Parsadaan Harahap di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis,17 November 2022.
Adapun jadwal perekrutannya akan dimulai dengan penyeleksian anggota PPK yang dilakukan pada 20 November 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
Lalu disusul dengan pembentukan PPS yang akan dilaksanakan pada 18 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023.
BACA JUGA:Pusing Mikirin BBM tak Kunjung Turun, Berikut Solusi Pengantinya Lebih Irit
Masa kerja PPK sendiri akan dimulai dari 4 januari 2023 sampai 4 april 2024. Sedangkan, masa kerja PPS dimulai dari 17 januari 2023 sampai 4 april 2024.
Kemudian, KPU akan membentuk sekretariat PPK yang ada di tingkat kecamatan, guna mendukung pekerjaan para calon anggota nantinya.
Tidak hanya itu, nantinya juga akan dilakukan penambahan tenaga pendukung di tingkat kecamatan yang mana proses retkrutnya dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota.
“Ini penting karena dari evaluasi kami disisi kelembagaan dirasakan dukungan sekretariat ini harus diperkuat mengingat tugasnya sangat berat,” katanya.
BACA JUGA:Berikut Profil Ridwan Mukti Mantan Gubernur Bengkulu yang Resmi Bebas
Pihak KPU RI pun berharap bahwa proses perekrutan calon anggota PPK dan PPS ini bisa berlangsung dengan adil dan dilakukan secara terbuka.
“Kami juga berharap seluruh proses tahapan pembentukan PPK dan PPS dilakukan secara terbuka, akuntabilitas dan profesional dan ini kami tegaskan tanpa dipungut biaya sepeserpun kepada seluruh pendaftar atau masyarakat yang berminat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, para calon peserta yang ingin menjadi anggota PPK dan PPS, diwajibkan untuk memenuhi persyaratan- persyaratan ini.
Adapun persyaratannya, yaitu menjadi anggota PPK dan PPS, calon anggota harus warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan berjiwa nasionalisme dengan membuktikan bahwa dirinya setia dengan Pancasila.
BACA JUGA:Kabar Duka, Aktor Film dan Sinetron Populer Rudy Salam Meninggal Dunia
Kemudian setia kepada Pancasila sebagai dasar negara undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 kemudian bhinneka tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Lalu, memiliki integritas dan kepribadian yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, apalagi menjadi anggota partai politik yang dinyatakan secara sah dalam surat pernyataan.
Para calon anggota PPK dan PPS harus berdomisili di wilayah yang akan menjadi tempat kerja PPK dan PPS.
Kemudian, mempunyai kemampuan jasmani dan rohani serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan pun juga menjadi persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS.
BACA JUGA:MAN 1 Lubuklinggau Masuk Top 1.000 Sekolah Berdasarkan Nilai UTBK
“Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan,” tandasnya.
Berikut dokumen yang harus dilengkapi oleh para calon anggota PPK dan PPS:
- Fotocopy E-KTP
- Fotocopy Ijazah (pendidikan minimal SMA atau sederajat)
BACA JUGA:Enam Isu Strategis Dibahas dalam Muktamar Muhammadiyah, Berikut Penjelasannya
- Surat Pernyataan untuk memenuhi persyaratan
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani untuk persyaratan untuk badan kesehatan yang dikeluarka RS, Puskesmas atau klinik.
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto
BACA JUGA:Simak! Ini Ciri-ciri Gangguan Mental pada Remaja yang Jarang Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id