Tega! Paman Rudapaksa Keponakan Hingga 50 Kali, Ada Videonya

Tega! Paman Rudapaksa Keponakan Hingga 50 Kali, Ada Videonya

Tersangka Mandri (duduk), yang ditangkap Sat Reskrim Polres Prabumulih karena diduga merudapaksa keponakan--

PRABUMULIH, LINGGAUPOS.CO.ID – Tega! Seorang paman di Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan merudapaksa keponakannya yang masih di bawah umur.

Paman bejat itu adalah Madri (35) warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Ia diketahui sudah 50 kali merudapaksa anak kakak kandungnya sendiri, JS (16).

Akibat perbuatannya kini Madri harus mendekam di sel Mapolres Prabumulih, setelah ditangkap berdasarkan laporan ibu korban.

BACA JUGA:20 Kali Dirudapaksa Mantan Ayah Tiri, Sejak Korban Berusia 13 Tahun

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

Ia menjelaskan tersangka diamankan saat sedang menunggu penumpang.

“Tersangka sudah kita amankan pada saat menunggu penumpang di Jalan Alipatan, Kota Prabumulih,” kata Kasat Reskrim Firman, Rabu 16 November 2022

Hasil dari interogasi petugas Kepolisian pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan melakukan pengancaman. 

BACA JUGA:Pelaku Rudapaksa di Muratara Sudah Sering Minta Jatah, Kali ini Memaksa

Pelaku mengakui sudah 50 kali lebih melakukan aksi bejatnya, karena mengancam akan menyebarkan video korban saat dirudapaksa.

“Kalau korban tidak mau menuruti nafsu bejat pelaku, pelaku mengancam akan menyebarkan videonya,” bebernya.

Lebih lanjut ia mengatakan, perbuatan bejat pelaku terhadap korban sudah dilakukan berulang kali dari tahun 2020 sampai sekarang.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: prabumulihpos.co.id