Cara Memakai Web Efaktur dan Manfaatnya untuk Bisnis

Cara Memakai Web Efaktur dan Manfaatnya untuk Bisnis

--

LINGGAUPOS.CO.ID - Istilah dalam dunia ekonomi memang banyak macamnya. Tak ayal bila sebagian istilah masih terdengar asing untuk sebagian orang, termasuk istilah eFaktur. 

Bagi sebagian orang, mungkin istilah eFaktur masih sangat asing di telinga. Namun bagi orang-orang yang sering bergelut di dunia perpajakan, tentu istilah eFaktur bukan istilah asing lagi di telinga.

Sebelum membahas tuntas mengenai eFaktur, ada baiknya perlu dimengerti terlebih dahulu pengertian dari istilah faktur sendiri. 

Faktur merupakan perhitungan penjualan dengan menggunakan perhitungan pembayaran kemudian. Umumnya, faktur dibuat dalam tiga rangkap. 

BACA JUGA:9 Manfaat Menggunakan Software Penggajian Online untuk Perusahaan

Salinan pertama diserahkan kepada pembeli, salinan kedua disimpan oleh penjual, dan salinan ketiga disimpan di dalam buku faktur.

Faktur dibagi menjadi tiga, yaitu:

● Faktur Biasa, yaitu faktur yang digunakan dalam transaksi sederhana atau dalam transaksi jual beli. Faktur jenis ini memiliki sistem yang sederhana dan biasanya diberikan pada transaksi secara umum.

● Faktur Proforma, yaitu faktur yang diberikan kepada pembeli dimana pembeli belum menerima barang secara keseluruhan. Setelah barang telah diterima secara keseluruhan, maka faktur proforma akan diganti dengan faktur utuh atau faktur biasa.

BACA JUGA:Butuh Uang Cepat, 7 Aplikasi Pinjol ini Langsung Cair, Aman dan Terpercaya

● Faktur Konsuler, yaitu faktur yang khusus digunakan untuk perdagangan luar negeri. Faktur jenis ini harus mendapatkan legalisasi oleh perwakilan negara tujuan pengimpor.

Setelah mengupas tuntas mengenai pengertian faktur, kini saatnya untuk kembali mengupas tuntas mengenai eFaktur. 

EFaktur didefinisikan sebagai faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik. Di Indonesia sendiri, eFaktur diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2014. 

Kala itu, DJP memberlakukan keharusan bagi Perusahaan Kena Pajak (PKP) untuk menghindari penyalahgunaan laporan pajak. Penggunaan eFaktur juga membantu dalam penyelarasan format yang telah ditetapkan DJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: