Miris di Sumatera Selatan Ada 9.719 Terpidana Narkoba, 4 Divonis Mati

Miris di Sumatera Selatan Ada 9.719 Terpidana Narkoba, 4 Divonis Mati

Grafis jumlah narapidana narkoba di Sumatera Selatan--koran.sumeks.co

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Peredaran narkoba di Sumatera Selatan cukup tinggi, yang tergambar banyaknya narapidana kasus narkoba.

Saat ini, di Sumatera Selatan total ada ada 9.719 orang yang kini mendekam di rutan dan lapas, karena terlibat kasus narkoba.

Jumlah paling banyak di Lapas Kelas I Palembang, yakni 1.097 orang. Kemudian di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin 1.073 orang.

Banyaknya tahanan dan napi narkoba salah satu yang menyebabkan Rutan-Lapas over kapasitas. 

BACA JUGA:DJ Perempuan Ada Bersama Oknum Anggota Dewan Musi Rawas yang Ditangkap di Kosan

“Kondisi sekarang, Lapas di Sumsel sudah over kapasitas,” ujar Kepala Subbag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi KanwilkumHAM Sumsel, Hamnsir SH MH, dikutip dari koran sumeks, Rabu 9 November 2022.

Dia mencontohkan, kapasitas Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti yang hanya 289 orang, saat ini diisi 909 napi. “Jadi over 215 persen,” ujarnya. 

Kemudian di Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin, juga mengalami over kapasitas 127 persen dari kapasitasnya.

Dari 9.719 napi, ada 4 orang terpidana mati narkoba yang menunggu nasib. Lalu, 32 orang yang jalani hukuman seumur hidup. 

BACA JUGA:Oknum Anggota Dewan Musi Rawas Mengaku Sering Konsumsi Narkoba

Ada beberapa upaya yang dilakukan para napi untuk mengulur waktu eksekusi mati mereka.

Memanfaatkan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (3) KUHAP. Salah satunya, dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi mereka tidak segera mengajukan. 

“Ini tentunya berdampak tertundanya eksekusi mati, ” katanya.

Kemudian adaanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.34/PUU-XI/2013 yang menyatakan PK dapat diajukan lebih dari satu kali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koran.sumeks.co