Lagi Naik Motor 2 Warga Muba Ditangkap di Musi Rawas

Lagi Naik Motor 2 Warga Muba Ditangkap di Musi Rawas

Dua orang warga Muba yang ditangkap di Musi Rawas karena melakukan pencurian--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Dua orang warga Musi Banyuasin (Muba) ditangkap saat sedang membawa hasil curian  menggunakan sepeda motor.

Tersangka adalah Tarmizi (37)  warga Dusun I Desa Nganti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.

Serta, Mudarika (49) warga Dusun I Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.

Keduanya ditangkap Minggu 6 November 2022 sekira pukul 22.15 WIB, saat membaca hasil curian buah sawit di  Blok O 27 Divisi Prabu B PT Pratama Palm Abadi (PPA) di Desa Prabumulih I Kecamatan  Muara Lakitan Kabupaten M usi Rawas.

BACA JUGA:Terkait Oknum Anggota DPRD Ditangkap, Ketua DPD Golkar Musi Rawas Bilang Begini

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Prameswara menjelaskan, kedua tersangka mencuri buah sawit milik PT PPA.

"Keduanya memanen langsung buah kelapa sawit. kemudian membawa buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor," jelas Kasat Reskrim.

Nah, saat sedang membawa buah kelapa sawit hasil curian dengan membawa sepeda motor, keduanya berhasil ditangkap Security PT PPA.

Selanjutnya keduanya, dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

BACA JUGA:Ada Oknum Anggota DPRD Ditangkap, ini Kata Ketua DPRD Musi Rawas

"PT PPA mengalami kerugian 81 janjang kelapa sawit, atau sekitar berat 1.620 kg dan jika ditafsir kerugian sekitar Rp3.564.000," jelasnya.

Ditangkap Karena Membawa Pisau, Pria Musi Rawas Ternyata Buronan  

Suparno alias Tono (40) warga Desa SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, diancam pasal berlapis. 

Selain membawa senjata tajam, ia tenyata ada kasus curat bongkar rumah. Korbannya Sutoyo (52), warga Dusun V, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatab Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: