Penampar Sopir di Palembang Didenda Rp500 Ribu

Penampar Sopir di Palembang Didenda Rp500 Ribu

Gunawan (kanan) menjalani sidang Tipiring di PN Palembang, Jumat 4 November 2022. foto: fadli sumeks.co----

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Sempat viral di media sosial penamparan terhadap seorang sopir beberapa waktu yang lalu, Gunawan (51) tersangka kasus penamparan terhadap seorang sopir hanya dikenakan hukuman tindak pidana ringan (Tipiring) dan diganjar membayar denda Rp500 ribu.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di Jalan Torpedo, 20 Ilir, Kemuning, Palembang, Kamis 26 Oktober 2022 petang lalu. Saat itu, korban, Rapianto menegur Gunawan dan istrinya yang menerobos kemacetan.

Tersangka Gunawan, diseret ke meja hijau PN Palembang ke hadapan majelis hakim tunggal Tipiring Agus Aryanto SH MH, oleh petugas kepolisian Polsek Kemuning untuk dilakukan sidang pemeriksaan perkara.

Oleh hakim tunggal Agus Aryanto SH MH, tersangka Gunawan dihukum denda Rp 500 ribu atau apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana 1 bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 352 KUHPidana.

BACA JUGA:Penampar Sopir di Palembang yang Tak Terima Ditegur Ditangkap! Ini Pelakunya

"Saya terima pak hakim," jawab Gunawan usai mendengarkan amar putusan.

Korban sekaligus pelapor bernama Ripianto didampingi tim kuasa hukumnya usai sidang mengatakan meski kurang puas, namun tetap menerima dengan lapang dada terhadap putusan denda kepada tersangka Gunawan.

Terpisah tim kuasa hukum tersangka Gunawan, M Yani Fatra SH MH, menyampaikan selain menerima putusan denda tersebut, pihaknya juga telah meminta maaf kepada korban.

Dia menilai putusan tersebut sudah sangat tepat, hal itu dikarenakan tidak ada unsur penganiayaan yang terjadi antara kliennya dengan korban.

BACA JUGA:Viral, Tegur Pengendara yang Terobos Macet, Sopir Mobil Malah Ditampar

Tak terima karena ditegur korban, Gunawan menghampiri dan menampar sopir itu. Video aksi penamparan itu pun viral di media sosial.(sumeks.co)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: