Ketahuan Bobol Rumah Polisi, Devi Hendak Menusuk

Ketahuan Bobol Rumah Polisi, Devi Hendak Menusuk

Tersangka Devi Apriadi--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Oknum tukang ojek bernama Devi Apriadi (39) warga asal RT 03, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, nekat mencuri di rumah anggota polisi.

Korban adalah Rian Noveri (39), anggota Polri, warga Jalan A Yani RT 07,  Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. 

Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian, di rumah milik korban yang ada di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Senin 31 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30 WIB. 

Sore itu, tersangka masuk ke korban. Modusnya tersangka membongkar roling dor atau pintu garasi rumah tersangka, yang sedang kosong. 

BACA JUGA:Satu Tersangka Pengeroyokan Keamanan Pasar Lubuklinggau Ditangkap, ini Orangnya

Tersangka sempat mengambil barang milik korban, yakni satu unit angkong, sejumlah perangkat digital, dan satu unit mixer (alat untuk masak kue). 

Namun saat tersangka membawa keluar barang curian, kepergok oleh saksi Mardian dan Sudarso alias Kunting. 

Melihat kejadian itu, saksi Mardian langsung menghubungi korban. Sambil mencoba menghalangi tersangka agar tidak kabur. Tidak lama kemudian, korban Rian tiba di TKP rumahnya. Saat itu pula tersangka mencoba kabur. 

Melihat tersangka lari, korban bersama saksi lansung mengejar tersangka. Saat sudah tertangkap, tersangka malah melawan dan mengeluarkan satu bilah pisau. Lalu mencoba ingin menusuk korban.

BACA JUGA:Keamanan Pasar Lubuklinggau Ditusuk, Videonya Viral

"Pelaku sempat terlepas dan lari, karena mengancam menggunakan pisau. Untungnya, pelaku tersebut dikejar oleh korban bersama warga, dan akhirnya berhasil ditangkap kembali," jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Indra Parameswara, Rabu 2 November 2022.

Setelah pelaku berhasil diamankan korban bersama warga, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk diproses hukum. 

Akibat Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp2,9 juta. Korban sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas.

"Pelaku disangkakan  Pasal 365 KUHP. Tentang pidana pencurian dengan kekerasan (curas)," pungkas M Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: