Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di SSCASN

Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di SSCASN

Laman beranda SSCASN PPPK 2022--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Laman SSCASN untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 sudah dapat dibuka.

Pendaftaran PPPK 2022 sudah mulai bisa diikuti dan diakses online pada hari ini, Senin 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ada 522.224 formasi yang dibuka dalam pendaftaran PPPK 2022 kali ini, mulai dari PPPK Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.

BACA JUGA:Akibat Pengurangan Formasi, Nasib Guru PPPK Kini Terkatung-katung

Sebelum akses laman resmi SSCASN, dikutip dari laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id, simak terlebih dulu syarat lengkap terbaru yang harus dipenuhi calon pendaftar PPPK 2022 Guru:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

BACA JUGA:Percepat KLB, PSSI Tunggu FIFA

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Surat keterangan berkelakuan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: