Bawa Sajam, Dua Remaja Ditangkap Polisi
Kanit Reskrim Polsek IT II Palembang, Ipda Armansyah Gusnata bersama anggota menunjukkan barang bukti sajam yang diamankan dari dua remaja yang akan melakukan tawuran.-Kurniawan-Palpres.com--
PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Anggota Unit Reskrim Polsek IT II Palembang berhasil mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang.
Dua orang remaja yang hendak melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam (Sajam), Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 02.30 WIB ditangkap polisi.
Keduanya yakni satu anak dibawah umur inisial MF (16) dan M Kholfany (20) keduanya warga Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Mereka diamankan saat berada di Jalan Veteran, Lorong Karyawan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.
BACA JUGA:Viral, Tegur Pengendara yang Terobos Macet, Sopir Mobil Malah Ditampar
"Saat itu anggota kita Unit Reskrim, sedang melakukan giat operasi hunting dan berhasil mengamankan mereka karena membawa sajam di tempat umum," ujar Kapolsek IT II, Kompol Fadilah Ermi Ersa Yani, Sabtu 29 Oktober 2022.
Dirinya menuturkan, bahwa pelaku MF kedapatan membawa sajam jenis parang, sedangkan, sajam jenis pedang bergagang besi dibungkus lakban warna hitam di apit antara kedua kaki Kholfany yang sedang mengendarai sepeda motor.
"Keduanya diterapkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 sebagaimana tanpa hal memiliki, menyimpan, membawa dan atau menguasai senjata tajam bukan profesinya," jelasnya.
Masih katanya, kronologis penangkapan sendiri bermula pada Ahad 23 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, keduanya bersama teman lainnya melakukan sweeping anak-anak nongkrong di Jembatan Musi IV untuk tawuran namun tidak ketemu.
BACA JUGA:Pemuda Lubuklinggau Curi Mobil Ayuk Kandung, Hasilnya untuk Main Perempuan
“Lalu mereka melanjutkan perjalanan hingga tiba di Jalan Veteran terlihat anggota kita yang sedang hunting, kemudian dilakukan penangkapan karena melihat mereka membawa Sajam. Lalu keduanya dibawa ke Polsek IT II bersama barang bukti,” jelasnya.
Berita Terkait Lainnya, Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kertapati Palembang berhasil menangkap pelaku pencurian disertai pengeroyokan terhadap sopir truk bernama Syahmi Rivando warga Sumatera Barat.
Diketahui hal itu terjadi di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Jumat 28 Oktober 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelakunya yakni Dedi Apriansyah (19) warga Dusun III, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditangkap di rumahnya, beberapa jam usai kejadian sekitar pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA:Tangki Minyak Modifikasi Meledak, Tukang Las di Sungai Lilin Tewas
Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Alfredo Hidayat SIK SH M Si mengatakan, anggotanya tidak sampai 1X24 jam berhasil menangkap pelaku, dan langsung mengiring pelaku ke Mapolsek Kertapati Palembang untuk dimintai keterangannya.
"Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh anggota kita, untuk pelaku lainnya sudah kita kantongi identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran anggota kita," ujarnya kepada wartawan.
Selain mengamankan pelaku lanjut AKP Afredo mengatakan, turut diamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam (sajam) jenis parang dan satu buah mobil truk nopol B 9213 KCF.(palpres.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: