Kabar Gembira, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka

Kabar Gembira, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka

Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja resmi membuka pendaftaran program gelombang ke-47 sejak Minggu (23/10) siang. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN).--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Program Kartu Prakerja kembali membuka pendaftaran untuk gelombang 47 di laman Dashboard.prakerja.go.id. Simak cara dan syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 47 yang mudah dilakukan tersebut.

Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 47 sudah dibuka di website dashboard.prakerja.go.id sejak hari Sabtu 22 Oktober 2022.

Sampai hari ini, Senin 24 Oktober 2022, Prakerja.go.id masih masih menerima pendaftar Kartu Prakerja gelombang 47.

Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja resmi membuka pendaftaran program gelombang ke-47 sejak Minggu 23 Oktober 2022 siang.

BACA JUGA:Warga Muara Lakitan yang Tewas Mengerikan, Dibunuh Warga Sekayu, ini Orangnya

"Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan!" tulis PMO di akun Instagram resmi @prakerja.go.id seperti dikutip pada Senin 24 Oktober 2022.

Untuk mendaftarkan diri, calon peserta harus membuat akun di situs resmi www.prakerja.go.id. Setelah itu, isi alamat email aktif, data Kartu Tanda Penduduk (KTP), data Kartu Keluarga (KK), dan nomor hp aktif.

Jika pendaftaran diterima dan akun sudah terverifikasi, selanjutnya calon peserta perlu mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

Kemudian, klik Gabung Gelombang dan klik pernyataan persetujuan yang ada. Lalu, verifikasi diri dengan foto e-KTP.

BACA JUGA:Viral, Soal Brosur dalam Nasi Boks, Restoran Pagi Sore Minta Maaf

Pastikan foto terlihat jelas agar proses verifikasi diterima. Terakhir, verifikasi nomor handphone dan masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Jangan lupa, memenuhi sejumlah syarat agar lolos mendaftar Kartu Prakerja. Yakni, calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia di atas 18 tahun.

Selanjutnya, tidak sedang mengikuti pendidikan formal, bukan pejabat negara hingga perangkat desa, dan bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.(mrh/agt/cnn)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: