Kemenkes: Masyarakat Boleh Konsumsi Lagi Obat Sirop yang BPOM Nyatakan Aman

Kemenkes: Masyarakat Boleh Konsumsi Lagi Obat Sirop yang BPOM Nyatakan Aman

Ilustrasi. Obat sirop. (Foto: iStockphoto/PORNCHAI SODA)--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan apoteker ataupun tenaga kesehatan di Indonesia dapat kembali menjual atau meresepkan obat sediaan cair atau sirop kepada masyarakat.

Namun, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengingatkan obat yang boleh dikonsumsi masyarakat adalah obat yang telah mendapatkan keterangan aman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kemenkes mengikuti pengumuman BPOM bahwa obat-obat yang aman yaitu yang sudah diumumkan BPOM boleh digunakan lagi," kata Syahril saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin 24 Oktober 2022.

Syahril menyebut BPOM telah merilis 133 produk obat sirop yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol.

BACA JUGA:Dari 102 Obat Sirup, Sudah 23 yang Dinyatakan Bebas ED dan DEG

Ratusan produk obat sirop tersebut sudah dilakukan sampling dan pengujian dan dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Selanjutnya, dari daftar 102 obat temuan Kemenkes yang merupakan riwayat obat pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia, BPOM telah melakukan sejumlah pengujian.

Hasilnya, dari 102 obat itu, 23 di antaranya tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Kemudian, tujuh produk dinyatakan aman berdasarkan hasil uji. Namun tiga lainnya teridentifikasi mengandung cemaran etilen glikol maupun dietilen glikol. Ketiga produk tersebut yakni Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

BACA JUGA:Ini 102 Sirup yang Mengandung EG dan DEG, Jangan Dibeli

BPOM juga masih berproses melakukan pengujian pada 69 produk obat sirop lainnya.

"Sehingga pengumuman larangan sementara tetap berlaku untuk obat-obat sirup selain yang sudah diumumkan BPOM tersebut," ujar Syahril.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman mengatakan pihaknya akan segera merilis surat edaran (SE) terbaru terkait produk obat sirop yang boleh dan aman dikonsumsi masyarakat dan sebaliknya.

"Hari ini Insya Allah akan dikeluarkan surat oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan ya," ujar Yanti.

BACA JUGA:Catat, Ini Ramuan Herbal Penurun Demam dan Pereda Batuk-Pilek untuk Anak

Kemenkes sebelumnya telah menginstruksikan agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia untuk sementara tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa 18 Oktober 2022.

Hal itu menyusul temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia. Per Jumat 21 Oktober 2022 jumlah temuan penyakit misterius di Indonesia ini mencapai 241 orang dengan tingkat kematian kasus ini mencapai 55 persen.

Mayoritas pasien berasal dari golongan anak-anak, dengan pasien paling banyak bayi di bawah lima tahun (balita). Rinciannya, anak usia kurang dari 1 tahun sebanyak 26 kasus, balita 153 kasus. Lalu 37 anak berusia 6-10 tahun, dan 25 anak berusia 11-18 tahun.

BACA JUGA:Subvarian Omicron XBB Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes: Segera Lakukan Booster

Dari 241 kasus itu, rinciannya 133 orang dinyatakan meninggal dunia. Kemudian 69 orang masih dalam tahap pengobatan, dan 39 pasien lainnya dinyatakan telah sembuh. Kasus konfirmasi dan kematian paling banyak ditemukan di DKI Jakarta.(khr/tsa/cnn)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: