Simak, Ini Cara Mudah Cek BI Checking Sebelum Ajukan Kredit ke Bank

Simak, Ini Cara Mudah Cek BI Checking Sebelum Ajukan Kredit ke Bank

Sebelum mengajukan kredit ke bank masyarakat dapat mengecek riwayat pinjaman yang pernah dilakukan lewat BI Checking atau SLIK OJK. (CNN Indonesia/Safir Makki)--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - BI Checking saat ini telah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Hal ini dikarenakan peralihan fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral ke OJK.

Sistem ini juga membantu industri keuangan terutama perbankan maupun non bank dalam mengambil keputusan dalam pemberian pinjaman.

Melalui sistem ini nantinya informasi akurat dan detail nasabah yang ingin mengajukan pinjaman (debitur) dapat diakses dengan leluasa oleh lembaga pembiayaan bank maupun non bank.

BACA JUGA:Penggunaan ETLE Segera Dimulai, Pertengahan November Sosialisasi ke Lurah dan RT

Sebelum mengajukan kredit perbankan ada baiknya masyarakat mengecek riwayat pinjaman yang pernah dilakukan. Pengecekan ini dikenal dengan istilah BI Checking.

Mengutip situs resmi OJK, BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan online maupun offline. Secara offline, debitur bisa langsung mengunjungi kantor-kantor OJK pusat maupun daerah dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur (iDeb).

Dokumen pendukung di antaranya KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA. Jika dokumen tersebut dikuasakan, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa asli yang disertai tanda tangan basah serta dokumen identitas penerima kuasa yaitu KTP untuk WNI dan paspor bagi WNA.

Jika debitur telah meninggal dunia, maka bisa diwakilkan oleh keluarga waris atau keluarga dengan membawa KTP atau paspor. Kemudian juga harus dilengkapi dengan dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti surat kematian atau akta kematian.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kasus Disdik Musi Rawas Divonis, ini Rinciaan Hukumannya

Sementara BI Checking atau SLIK OJK secara online harus dilakukan oleh debitur sendiri dan tidak dapat dikuasakan. Caranya dengan melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

Kemudian, pilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrean. Untuk langkah ini, pemohon SLIK memilih slot antrean pada tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik "lanjut".

Lalu, pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan. Pemohon SLIK kemudian mengunggah foto atau scan dokumen asli yang dibutuhkan.

Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online.

BACA JUGA:Turunkan Risiko Stroke dengan Makan Buah dan Sayur

OJK kemudian melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh pemohon SLIK. Apabila data telah sesuai, pemohon SLIK akan memperoleh email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrean yang dipilih.

Lalu, pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam e-mail validasi.

Verifikasi dilakukan dengan mengirimkan dokumen berupa foto atau scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia serta foto selfie pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.

Dalam hal seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan telah terpenuhi, pemohon SLIK akan menerima hasil informasi debitur yang dimohonkan melalui email yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.(sfr/sfr/cnn)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: