Kasus Korupsi Disdik Musi Rawas Divonis, ini Rinciaan Hukumannya
Sidang vonis kasus Disdik Musi Rawas di Pengadilan Tipikor Palembang--
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Tiga terdakwa kasus korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas (Mura) Tahun 2019 divonis.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Lubuklinggau.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Efra Happy Tarigan, Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun, dalam sidang putusan yang berlansung di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 19 Oktober 2022.
Terdakwa Irwan Efendi (Kadisdik Musi Rawas) divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp50 juta (2 bulan kurungan), uang pengganti Rp46 juta (dianggap sudah mengembalikan karena telah menitipkan uang kerugian di Kejaksaan).
BACA JUGA:Masih Ingat dengan Kasus Youtuber Judi Online Asal Lubuklinggau, ini Tersangkanya
Terdakwa M Rivai divonis 2 tahun denda Rp50 juta (2 bulan kurungan), uang pengganti sebesar Rp 127, 5 juta (dianggap sudah dibayar karena sudah menitipkan kerugian negara di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sebesar nilai Rp 127.500.000).
Terdakwa Rosuhati divonis 2 tahun penjara denda Rp 50 juta (2 bulan kurungan), kemudian uang pengganti Rp 254.045. 325. Dengan ketentuan jika tidak dibayar akan disita aset, jika tidak mampu diganti menjalani hukuman penjara 1 tahun kurungan.
Menurut hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.32 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001, tentang tidak pidana korupsi.
"Putusan ini masih belum mengikat, karena para terdakwa maupun jaksa masih punya hak sikap hukum," kata Hakim.
BACA JUGA:Keluarga Korban Tidak Menuntut, Anggota Polsek Lubuklinggau Utara Minta Dibebaskan dari Hukuman
Atas putusan tersebut, terdakwa sama-sama mengambil sikap pikir-pikir, dalam waktu 7 hari kedepan. Namun jika tidak memberikan tanggapan dalam 7 hari hari maka putusan hakim inkrach.
Sebelumya JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau menutut tiga terdakwa masing-masing. Terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Irwan Efendi dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dan denda 50 juta (subsider tiga bulan kurungan).
Terdakwa Rifai, mantan Kabid GTK, dan juga PPTK kegiatan, dengan pidana penjara selama dua tahun (2 tahun) dan denda sebesar Rp50 juta (subsidair 3 bulan kurungan)
Terdakwa Rosurohati (Rosa), staf Disdik dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun) dan denda sebesar Rp 50 juta (subsider 3 bulan kurungan).
BACA JUGA:Ujian Konsistensi Apriyani/Fadia : Gregoria Kandas, Tunggal Putri Habis
Seperti diketahui dalam kasus ini berdasarkan audit BPKP Sumsel menyebabkan kerugian negara Rp 428.015.325.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto SH MH, melalui Kasi Intel Husni Mubarak mengatkan telah mendengar putusan hakim terhadap terdakwa di perkara.
"Atas putusan ini kami juga pikir-pikir dalam waktu sepekan. Sambil berkoordinasi dengan pimpinan," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: