Warga Muara Lakitan Musi Rawas Ditangkap di Rawas Ilir Muratara

Warga Muara Lakitan Musi Rawas Ditangkap di Rawas Ilir Muratara

Tersangka Hendri dan barang bukti curian yang diamankan--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Hendri (45) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas ditangkap, di Desa Batu Kucing Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Hendri ditangkap Jumat 14 Oktober 2022 sekitar pukul 05.30 WIB milik PT Sumatera Sawit Lestari (SSL) Desa Batu Kucing Kecamatan Rawas Ilir.

Penangkapan terhadap Hendri, karena ia diduga melakukan pencurian buah sawit milik PT SSL di Blok C12C, C12D, C13A, Divisi I.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu MA Karim menjelaskan, tersangka diamankan oleh petugas keamanan PT SSL karena kedapatan mencuri sawit.

BACA JUGA:Warga Tulang Bawang Lampung Ngaku Dukun, 2 Kali Rudapaksa Gadis Pedamaran

Tersangka mencuri dengan cara memanen buah kelapa sawit langsung dari pohonnya tanpa izin dari pihak PT SSL.

Setelah mencuri menggunakan dodos dan gancu, kemudian buah kelapa sawit tersebut dilansir dengan menggunakan sepeda motor ke pinggir jalan kebun PT SSL, menjadi beberapa tumpukan. 

Bahkan cukup banyak sawit yang dicuri oleh tersangka, yakni mencapai 130 janjang, dengan berat sekira 1,3 ton atau ditafsir sekitar Rp2.860.000.

Setelah ditangkap oleh petugas keamanan, tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Rawas Ilir untuk diproses hukum.

BACA JUGA:Pelaku Rudapaksa di Muratara Sudah Sering Minta Jatah, Kali ini Memaksa

“Kami mendapatkan laporan petugas keamanan menangkap pencuri sawit. Selanjutanya tersangka diamankan di Polsek,” jelasnya. 

Warga Rupit Muratara Buron, ini Kasusnya

Sempat menjadi buronan,  Parizal (30) warga Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), akhirnya ditangkap.

Parizal ditangkap Senin 26 September 2022  sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah panggung RT.8 RW.2 Muara Rupit Kecamatan Rupit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: