Enam Pondok di Tepi Hutan Muratara Bikin Polisi Murka, Langsung Dirobohkan

Enam Pondok di Tepi Hutan Muratara Bikin Polisi Murka, Langsung Dirobohkan

Pondok yang dijadikan tempat konsumsi dan transaksi narkoba di Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara--

 

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Enam pondok di tepi hutan Dusun 4 Desa Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang dijadikan tempat konsumsi sabu.

 

Informasi ini beredar di media sosial Facebook, dan juga dijelaskan masyarakat resah atas adanya pondok-pondok untuk konsumasi sabu itu.

Sehingga langsung dilanjuti petugas Sat Narkoba Polres Muratara dan Polsek Karang Dapo.

Petugas gabungan dipimpin Kasat Narkoba AKP Darmanson dan Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, menggerebek pondok tersebut.

BACA JUGA:Warga Muratara Simpan Sabu di Dalam Kamar

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat melalui Facebook, bahwa di Desa Karang Dapo, tepatnya di seberang jembatan gantung yakni di Dusun 4, ada pondok-pondok yang sering dijadikan tempat pemakai dan pengedar narkoba,” jelas Kasat Narkoba.

Selain itu, juga dijadikan tempat lokasi arena judi online. Serta sangat meresahkan masyarakat Karang dapo.

Hanya saja saat penggerebekan, kedatangan petugas diketahui oleh para pelaku. 

“Ketika anggota menyeberangi jembatan gantung di Sungai Rawas, para  pelaku lari kocar kacir melarikan diri,” tambah Kasat, Sabtu 8 Oktober 2022.

BACA JUGA:Warga Rupit Muratara Buron, ini Kasusnya

Hanya saja saat berada di lokasi, banyak ditemukan barang bukti seperti bong dan lainnya. Rinciannya diamankan tiga unit sepeda motor, tiga bong, 15 plastik klip sisa sabu dan satu bal plasti klip sisa sabu.

“Sementara enam pondok yang ditemukan, dirobohkan dengan disaksikan perangkat Desa Karang Dapo,” tambah Kasat Narkoba, sambil menjelaskan aksi penggerebekan selesai pukul 18.00 WIB.

Ada Angkringan Narkoba dengan View Sungai di Muratara

Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau menemukan angkringan menghadap ke sungai, diduga menjadi tempat mengkonsumsi narkotika di Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

BACA JUGA:Warga Muratara Simpan Lintingan Ganja di Kotak Permen

Angkringan yang diketahui terdiri dari tiga pondok dan berada di tepi sungai, serta tidak jauh dari pemukiman warga, digrebek Tim BNN Lubuklinggau, Kamis 16 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepala BNN Lubuklinggau AKBP Bagus Himawan Bagus Riyadi, Jumat 17 Juni 2022 menjelaskan, awalnya didapatkan informasi bahwa adanya angkringan tersebut.

“Kami dapatkan laporan ada aktivitas konsumsi dan jual beli narkotika di pondok angkringan tersebut. Saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan,” jelas Himawan.

Kemudian petugas BNN Lubuklinggau langsung menuju ke lokasi. Tiba di lokasi, mengetahui kedatangan petugas, sekitar tujuh orang yang berada di pondok langsung kabur, ada juga yang nyebur ke sungai.

BACA JUGA:Jeruk Makan Jeruk, Warga Muratara Curi Peralatan Traktor Perusahaan

“Posisi pondok itu di tepi sungai. Namun belakangnya di kasih pagar, jadi untuk ke pondok harus memutar. Sepertinya memang sudah disiapkan agar tidak mudah digrebek, dan mudah melarikan diri,” jelasnya.

Petugas tidak mau mengambil resiko ikut nyebur ke sungai melakukan pengejaran. Karena tidak menguasai medan. “Mereka yang kabur terjun ke sungai, ada melambaikan tangan seolah mengejek,” tambah AKBP Himawan.

Saat pondok angkirangan itu diperiksa, ditemukanlah barang bukti berupa bong alat hisap sabu, timbangan digital dan plasik klip. 

Berkaitan dengan temuan ini, Kepala BNN menjelaskan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Camat dan Sekda untuk menertibkan pondok tersebut.

BACA JUGA:Warga Muratara Ditangkap di Kandang Ayam, ini Sebabnya

“Kami di Muratara, sudah tiga kali menemukan pondok-pondok yang dibuat untuk kegiatan seperti ini (konsumsi dan transaksi narkoba, red),” jelasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: